Warga Desa Telukambulu Tanyakan AJB Asli ke BPN Karawang, Sertifikat Program PTSL 8 Tahun Belum Jadi
KARAWANG // Nasib Ibu Ika tidak seberuntung dengan pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti yang lain, Ika tinggal didusun Krajan ll RT 05 RW 02 Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya, Karawang.
Tahun 2018 Ika mendaftar menjadi pemohon program PTSL ,dengan menyerahkan dua AKta Jual Beli (AJB) yang Asli kepanitia program PTSL. AJB atas nama Nilan dan Kinan yang rencananya dijadikan satu biar jadi satu sertifikat.
Awak media ketika mendatangi Ika dan Ika membenarkan. “ya pak saya dari tahun 2018 mengajukan program PTSL tapi sampai tahun 2025 tidak jadi sertifikat, ya memang saya akui hanya membayar tidak besar, tetapi saya ingin mendapatkan jawaban yang jelas jadi apa tidak sertifikat,” terangnya, Kamis (10/4/2025).
Dirinya sudah berharap dan menunggu dari tahun 2018 hingga tahun 2025 tetapi setelah ditanyakan ke panitia ternyata tidak jadi. “Saya tidak apa apa kalau sertifikat tidak jadi, tetapi AJB yang asli ada dua saya kembalikan,” ucap Ika.
“Karena saya tidak punya pegangan surat tanah sama sekali, karena yang buat persyaratan yang asli, saya udah tanyakan ke desa katanya ada di BPN, tetapi saya ke BPN katanya ada didesa, saya jadi bingung, saya mohon kembalikan AJB asli saya,” ujar Ika.
Terpisah Awak media mencoba menghubungi Pegawai BPN Karawang Pri Saptono, dirinya mengatakan ia baru bekerja selama satu tahun hingga Saptono tidak tahu sebab permasalahan yang ada.
“maaf kang saya bekerja baru satu tahun jadi saya tidak tahu,” jawab Saptono.
Dari informasi berita ini seharusnya BPN jangan lepas tanggung jawab, bantu ibu Ika agar AJB yang Asli bisa ditemukan Pegawai BPN pasti tahu ketua tim ditahun 2018. Red
Dikutip dari rakyatjelata.com