Beranda Berita Jawa Barat Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Amankan 7...

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Amankan 7 Tersangka Dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Amankan 7 Tersangka Dan Selamatkan Ribuan Jiwa

KABUPATEN BEKASI // LINGKARKARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Maret 2025, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang pendukung lainnya.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli di SMKN 1 Sukatani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil IV Terkesan Tutup Mata

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Sabu: 76,4 gram, Ganja: 2.755,47 gram, Sinte: 21,56 gram, Bibit Sinte: 15,6 gram, Handphone: 7 unit dan Timbangan digital: 7 unit

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya. Proses transaksi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “mapping”, di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 (dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah). Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya  Sepedah Motor Dinas Plat Merah Parkir di Kantor Kemenag Karawang Diduga Belum Bayar Pajak 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Lainnya  Gunakan Dana Desa Jalan Cor Beton di Desa Kertajaya Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak-retak, Padahal Baru Hitungan Hari

Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

. Red

Bagikan>>