Beranda News IWO Indonesia Bongkar Kejanggalan Berkas Perkara 3 Wartawan di Prabumulih

IWO Indonesia Bongkar Kejanggalan Berkas Perkara 3 Wartawan di Prabumulih

IKLAN

 

IWO Indonesia Bongkar Kejanggalan Berkas Perkara 3 Wartawan di Prabumulih

PRABUMULIH // LINGKARKARAWANG –  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kriminalisasi terhadap sejumlah anggotanya, khususnya Bung Muhammad Iksan, Bung Yasandi, dan Bung Padra. Hal ini disampaikan usai sidang kesembilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum IWO Indonesia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPD IWO dari berbagai provinsi, termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, atas solidaritas dan dukungan terhadap anggota yang tengah menjalani proses hukum.

Berita Lainnya  Pendaftaran IWOI ke Dewan Pers Jadi Momentum Bersatu dan Berkarya Untuk Pers Bermartabat

Ia juga mengkritik keras dugaan kejanggalan dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah ketidaksesuaian identitas tersangka antara data di KTP dan yang tercantum dalam berkas perkara.

“Contohnya, nama di KTP adalah Kak Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas perkara ditulis sebagai KMS Muhammad Iksan yang berdomisili di Prabumulih,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian.

Lebih lanjut, Icang mengungkapkan bahwa dalam satu berkas perkara terdapat dua laporan polisi (LP) yang berasal dari dua institusi berbeda, yaitu Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

Berita Lainnya  Ketua IWOI Aceh Akan Mengambil Jalur Hukum Terkait Kekerasan Yang Menimpah Salah Satu Pengurusnya

“Ada unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan. Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan. Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan ketidakadilan ini,” tegas Icang.

Rangkaian Sidang Perkara:

14 April 2025 (Senin): Pemeriksaan terdakwa.

21 April 2025 (Senin): Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Berita Lainnya  Dikenal Sebagai Ketua Wartawan Online NR Icang Kini Perluas Peran Sebagai Kurator Profesional

28 April 2025 (Senin): Pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

30 April 2025 (Rabu): Replik dari JPU.

5 Mei 2025 (Senin): Pembacaan duplik oleh penasihat hukum.

8 Mei 2025 (Kamis): Sidang putusan oleh Majelis Hakim.

Ketua Umum IWO Indonesia mengimbau seluruh anggota untuk hadir dan mengawal jalannya sidang putusan pada Kamis, 8 Mei 2025, guna memastikan keadilan ditegakkan serta memberi dukungan moral kepada rekan-rekan jurnalis yang tengah menghadapi proses hukum.

. Red

Bagikan>>