Beranda News Dugaan Cacat Administrasi RPJMD KSB: Ombudsman NTB Turun Tangan

Dugaan Cacat Administrasi RPJMD KSB: Ombudsman NTB Turun Tangan

Dugaan Cacat Administrasi RPJMD KSB : Ombudsman NTB Turun Tangan

MATARAM // Selasa 22 Juli 2025, Ombudsman RI Perwakilan NTB kini tengah menyisir laporan dugaan maladministrasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2025–2029. Laporan tersebut dilayangkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD KSB dan masih dalam tahap verifikasi awal.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum masuk ke substansi dugaan.

Berita Lainnya  NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

“Kami sedang memverifikasi kelengkapan formil dan materiil laporan. Jika keduanya terpenuhi, maka akan masuk tahap pemeriksaan substansi dengan melibatkan para pihak,” jelas Dwi.

Langkah Fraksi PAN terbilang menyeluruh. Sebelum ke Ombudsman, mereka telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD dan bahkan mendatangi Biro Hukum Pemprov NTB serta Sekda NTB, Lau Moh. Faozal. Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, memimpin langsung rombongan ke kantor Ombudsman Mataram dan mengungkap bahwa dugaan pelanggaran mencakup tata tertib dan mekanisme pansus yang dinilai menyimpang.

Berita Lainnya  NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Tak hanya itu, sidang paripurna DPRD juga disorot karena dianggap cacat mekanisme. Fraksi PAN menyebut tidak diberi ruang menyampaikan keberatan dan interupsi—baik lisan maupun tertulis.

Berita Lainnya  NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

“Sikap pimpinan Dewan tidak adil dan tidak bijak,” tegas Hatta.

Dengan laporan yang kini berada di tangan Ombudsman, publik menanti transparansi penuh. Jika ditemukan pelanggaran, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi yang berdampak langsung pada validitas kebijakan daerah.

Perkembangan kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan prosedur legislasi daerah.

Sumber: BIRO-KSB

Bagikan>>