Tragedi Sukarara: Keluarga Korban Tolak Mediasi, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Lombok Timur, NTB // 23 Juli 2025 — Sudah lebih dari dua minggu kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, belum menemukan titik terang. Ayunan, korban dalam peristiwa tragis tersebut, masih terbaring lemah di rumah dengan luka yang membekas di wajah dan dada, akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh Amak Ety (pemilik kedai tuak asal Dusun Sukawangi) bersama Muhammad Iman.
Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum. Mereka dengan tegas menolak segala bentuk mediasi dan menuntut agar pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah ada visum. Sudah jelas luka-lukanya. Tapi kenapa pelaku masih bebas berkeliaran?” tegas Kepala Wilayah Penye Timur yang ikut mendampingi korban. Ia menyoroti ketimpangan dalam perlakuan hukum dan meminta agar supremasi hukum ditegakkan secara adil di Sakra Barat.
Menurut dokumen kepolisian yang diterima, terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Namun hingga kini belum ada langkah konkret pelimpahan berkas perkara dari pihak Polsek Sakra Barat.
Warga sekitar dan tokoh masyarakat mulai mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan. Mereka berharap aparat segera mengambil tindakan tegas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sakra Barat.(den/Nanang S/red)