Disdukcapil Karawang Tegaskan Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis, Warga Diminta Hindari Percaloan Bila Dipungut Uang Laporkan 087775424303
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan secara gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik percaloan dan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Dalam spanduk resmi yang dipasang Disdukcapil menegaskan hindari Calo, semua pelayanan yang diberikan meliputi :
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Kartu Identitas Anak (KIA), adalah Gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
Warga jangan sampai tertipu oleh calo atau pihak yang mengaku bisa mempercepat layanan dengan imbalan uang.
Disdukcapil mengimbau kepada masyarakat untuk menolak percaloan dan segera melaporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya atau melakukan pungutan liar. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp pengaduan 087775424303.
Pihak Disdukcapil berharap melalui himbauan ini, masyarakat bisa lebih sadar akan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan layanan kependudukan yang bersih, cepat, dan bebas pungli. (Irwan)