KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Persoalan tagihan proyek di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Seorang kontraktor bernama Miptahul Janah, yang mengerjakan sejumlah pekerjaan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penipuan penggelapan dan pemalsuan dokumen pembayaran proyek dengan nilai mencapai 830 juta rupiah.
Kasus ini bermula sejak Desember 2023, ketika pembayaran enam proyek yang dikerjakan Miptahul tak kunjung dibayar. Proyek tersebut meliputi pengecatan, pemasangan lampu, interior fasilitas toilet kantor pemerintahan, pemasangan Awning hingga pengadaan minuman kemasan.
Menurut Miptahul, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, pembayaran justru disebut dialihkan ke pihak lain dengan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) palsu.
“Saya hanya menuntut hak saya. Pekerjaan sudah selesai, ada buktinya, tapi uangnya malah tidak masuk ke saya. Itu yang membuat saya melaporkan ke Polda Jabar” sambung Miptah. “Inspektorat juga sudah turun tangan dan perintahkan pembayaran, namun malah tidak juga dibayarkan ke saya” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kamis (4/9/2025).
Polres Karawang melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi meminta klarifikasi Miptahul Janah. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/10643/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Laporan polisi terkait perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam surat pemanggilan, Miptahul diduga melanggar sejumlah pasal KUHP, yakni:
Pasal 378 tentang penipuan,
Pasal 372 tentang penggelapan,
Pasal 263 tentang pemalsuan surat,
Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (1/9/2025), namun diundur karena adanya aksi demonstrasi masyarakat. Pemeriksaan akhirnya dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sejak siang hingga sore, dipimpin penyidik Unit V/Tipidkor, yaitu IPTU Iwan Budijanto, S.H., Brigadir Rian Andri, dan Briptu Toni Irawan, S.H.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Miptahul bersama penyidik Polres Karawang melakukan peninjauan ke sejumlah proyek yang pernah ia kerjakan. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai SPK.
“Saya ingin masyarakat melihat langsung. Pekerjaan ini nyata ada di lapangan. Jadi bukan hanya klaim di atas kertas, tapi bukti fisik yang bisa disaksikan siapapun termasuk pejabat Pemkab Karawang,” tegasnya.
Usai diperiksa, Miptahul menggelar konferensi pers di depan Unit Reskrim Polres Karawang. Ia berharap kepolisian segera bertindak tegas, termasuk memberikan garis polisi (police line) pada proyek-proyek yang sudah ia selesaikan tetapi belum dibayar.
Di tempat terpisah, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan ketika diwawancarai wartawan mengaku pembayaran proyek dilakukan sesuai persyaratan administrasi yang diajukan melalui Bagian Umum.
“Saya membayar proyek-proyek tersebut berdasarkan persyaratan lengkap yang diajukan oleh Kabag Umum. Masalah proyek di lapangan, itu menjadi tanggung jawab Kabag Umum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Furqon Jalalludin hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan pembayaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta penjelasan resmi dari Pemda Karawang agar perkara ini tidak berlarut-larut.
(red)