JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas instruksi tegasnya dalam mengawal penanganan kasus Hogi Minaya. Menurutnya, langkah Kapolri yang meminta jajaran kepolisian menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum merupakan tindakan yang tepat, progresif, dan menjawab kegelisahan publik. Sikap Kapolri yang dinilai “pasang badan” untuk warga yang melakukan pembelaan diri dari ancaman kejahatan disebut sebagai wujud nyata Polri Presisi yang berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan.
“Instruksi Jenderal Listyo Sigit adalah jawaban atas kegelisahan publik. Kami sangat mengapresiasi keberanian Kapolri untuk mengoreksi prosedur yang kaku demi rasa keadilan. Membela diri dan keluarga adalah hak asasi yang harus dilindungi hukum, bukan malah dipidanakan,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.
Penegasan Kapolri tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak ragu melindungi diri dan keluarganya dari ancaman kriminalitas. IWO Indonesia berharap instruksi ini dapat menjadi standar penanganan perkara bagi seluruh penyidik di tingkat Polres hingga Polsek, agar lebih jeli, humanis, dan objektif dalam melihat duduk perkara sebuah kasus.
Dengan adanya dukungan kepolisian terhadap rakyat yang berani melawan kejahatan, ruang gerak pelaku kriminal seperti jambret dan begal diyakini akan semakin sempit serta mampu menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
“Kami IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui pemberitaan yang berimbang, memastikan bahwa semangat ‘Hukum untuk Keadilan’ yang diusung Kapolri benar-benar dirasakan oleh Hogi Minaya dan seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi langsung kepada Kapolri atas keberpihakannya kepada rakyat kecil.
“Terima kasih Jenderal Sigit. Anda telah membuktikan bahwa polisi adalah pelindung rakyat, terutama bagi mereka yang terpaksa melawan demi keselamatan nyawanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai tindakan Hogi Minaya merupakan bentuk pembelaan diri yang sah.
“Hukum hadir untuk memberantas kriminal, bukan menjerat korban yang melawan. Jangan sampai kita memberi ruang bagi penjahat karena rakyat takut membela diri. Kalau rakyat berani lawan kriminal, polisi harus dukung, bukan malah memenjarakan,” tegas Kapolri.
Kapolri juga memerintahkan agar status tersangka Hogi Minaya segera dikaji ulang guna memastikan keadilan bagi warga yang bertindak demi menjaga keselamatan dirinya.
(DPP IWO Indonesia)






