Rabu, Februari 11, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Proyek APBD 2025 Tak Rampung Hingga 2026, Praktisi Hukum Karawang Soroti Lemahnya Pengawasan

Proyek APBD 2025 Tak Rampung Hingga 2026, Praktisi Hukum Karawang Soroti Lemahnya Pengawasan

KARAWANG – Sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 hingga kini belum juga rampung, meski tahun anggaran telah berganti ke 2026. Kondisi tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari praktisi hukum Karawang, Sony Saputra, S.H., yang menilai ada kejanggalan dalam sistem pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Saya aneh dengan sistem pengawasan di lapangan, karena sampai saat ini masih ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Padahal pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2025, namun kenapa sudah menyeberang tahun hingga 2026 tidak kunjung juga selesai,” ujar Sony saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026).

Berita Lainnya  Ketua IWOI DPD Karawang Ucapkan Selamat Malam Nisfu Sya’ban 1447 H, Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Nurani

Sony menyebutkan, sebagian besar pekerjaan yang belum rampung tersebut diketahui bersumber dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Karawang.

“Nah, yang saya pertanyakan bagaimana sebenarnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas tersebut. Apakah benar-benar mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau justru terjadi kemoloran dan tidak dilakukan pengawasan secara maksimal,” tegasnya.

Berita Lainnya  Pemdes Sukakerta Bangga Sambut Kehadiran Bupati Karawang dalam Aksi Korve Massal di Pantai Tangkolak

Menurut Sony, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila pekerjaan yang telah terikat kontrak pada tahun anggaran 2025 tidak diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Tidak ada alasan apa pun. Jika kesepakatan sudah dibuat, berarti kedua belah pihak telah menyepakati, terlebih rekanan juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kalender hari kerja,” paparnya.

Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari kedua belah pihak, baik rekanan pelaksana maupun dinas terkait sebagai penanggung jawab pengawasan.

Berita Lainnya  PMI Nonprosedural Jadi Korban Kekerasan, FPMI Desak Usut Jaringan TPPO

“Dengan adanya pekerjaan yang tidak kunjung selesai ini, sudah mutlak kedua belah pihak bersalah. Dan yang lebih saya pertanyakan adalah sistem pengawasan di Dinas Pertanian, apakah benar-benar dijalankan atau hanya dibiarkan molor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang terkait pekerjaan yang belum rampung tersebut.

Liputan: Boleng

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER