Sabtu, April 4, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Dugaan Pungutan di SMKN 1 Plered Menguat, KCD Belum Tunjukkan Langkah Tegas

Dugaan Pungutan di SMKN 1 Plered Menguat, KCD Belum Tunjukkan Langkah Tegas

PURWAKARTA — Dugaan praktik pungutan di SMKN 1 Plered kian menguat seiring rangkaian temuan yang terus bermunculan di lapangan. Meski telah mendapat klarifikasi dari otoritas terkait, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dalam menyikapi persoalan tersebut secara menyeluruh.

Sejumlah komponen biaya yang dipersoalkan meliputi pungutan daftar ulang sebesar Rp650.000, iuran Praktik Kerja Lapangan (PKL) Rp135.000, serta pengadaan seragam melalui koperasi sekolah dengan nilai sekitar Rp1.450.000. Selain itu, terdapat pula iuran perlindungan kerja meskipun siswa disebut telah memiliki asuransi aktif.

Humas KCD Wilayah IV sebelumnya telah memberikan penegasan tegas terkait hal ini.

“PPDB itu gratis, tidak ada pungutan apapun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pola iuran dengan nominal tetap dan tenggat waktu.

“Kalau ada nominal yang ditetapkan dan ada batas waktu pembayaran, itu bukan sumbangan sukarela,” tegasnya.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah orang tua siswa mengaku tetap melakukan pembayaran karena khawatir berdampak pada keberlangsungan pendidikan anak mereka.

“Kami bayar semampunya dulu, yang penting anak tetap bisa sekolah,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya disamarkan.

Dalam perkembangan terbaru, muncul fakta yang justru memperkuat dugaan sebelumnya. Pihak sekolah diketahui telah mulai mengembalikan sebagian uang pungutan daftar ulang kepada sejumlah orang tua siswa dengan nominal berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Langkah ini memunculkan tafsir bahwa pungutan tersebut tengah dikoreksi.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi yang menjelaskan mekanisme pengembalian maupun daftar penerima dana tersebut, meskipun permintaan klarifikasi telah disampaikan.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan seluruh iuran bersifat sukarela. Namun sejumlah dokumen menunjukkan adanya penetapan nominal dan mekanisme pembayaran tertentu, yang menjadi perhatian dalam konteks kepatuhan terhadap aturan pendidikan.

Hingga saat ini, situasi tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, meskipun telah ada penegasan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan, langkah konkret dari pihak otoritas pendidikan belum terlihat secara terbuka dan tegas.

Laporan: Biro Purwakarta

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER