Rumah Nyaris Roboh, Nenek Danisem Warga Rawagempol Kulon Cilamaya Wetan Hidup di Ambang Bahaya
KARAWANG – Seorang lansia hidup di ambang maut, Nenek Danisem, warga Dusun Tumaritis, RT 007/003, Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dipaksa bertahan di rumah reyot yang setiap saat berpotensi roboh. Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan yang ditempati Nenek Danisem sudah tidak layak disebut rumah.
Dinding rapuh, rangka bangunan lapuk, serta atap yang nyaris ambruk menjadi ancaman nyata bagi keselamatannya. Ironisnya, kondisi mematikan ini dialami seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan negara.

Namun hingga hari ini, Nenek Danisem mengaku belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah, baik melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) maupun bantuan sosial lainnya. Negara seolah benar-benar absen dari kehidupannya.
“Saya sangat kecewa. Rumah sudah mau roboh, tapi tidak ada perhatian sama sekali,” ujar Nenek Danisem lirih, dengan nada pasrah yang mencerminkan kelelahan panjang menunggu uluran tangan yang tak kunjung datang.
Kasus ini membuka borok serius dalam sistem pengentasan kemiskinan. Bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan pembiaran administratif yang menjadikan warga miskin ekstrem sebagai korban aturan kaku dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai Desa Rawagempol Kulon, Epul, membenarkan bahwa rumah tersebut memang milik Nenek Danisem. Namun, ia menyebut persoalan status tanah menjadi alasan utama rumah itu tak pernah diajukan dalam program Rulahu.
“Iya memang rumah itu punya Nenek Danisem, kata RT juga begitu. Cuma posisinya berdiri di atas tanah milik orang lain. Kalau bukan di tanah orang, sudah diajukan Rulahu dari dulu,” ungkap Epul.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik. Aturan administrasi kembali menjadi tameng pembenaran, sementara keselamatan seorang lansia dipertaruhkan. Negara dinilai kalah oleh berkas, dan kemanusiaan dikalahkan oleh status kepemilikan lahan.
Epul menambahkan bahwa pihak desa mengaku sudah berupaya mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi kepada anggota dewan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil nyata di lapangan.
Kondisi ini mempertegas potret kegagalan sistemik: ketika rumah hampir runtuh, nyawa warga menjadi taruhan, tetapi solusi berhenti pada kata “sudah diajukan”.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah harus menunggu rumah benar-benar ambruk atau ada korban jiwa baru negara hadir? Jika alasan status tanah terus dijadikan dalih, maka program perlindungan sosial patut dipertanyakan esensinya.
Kasus Nenek Danisem bukan sekadar kisah kemiskinan, melainkan bukti telanjang bahwa orang miskin bisa tersingkir hanya karena selembar status lahan.
Reporter: Irwan






