Bapenda Subang Hapus Denda Pajak 2025 hingga 30 April 2026, Warga Sambut Antusias
SUBANG – Kabar baik bagi para wajib pajak di Kabupaten Subang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk tunggakan tahun 2025. Kebijakan pemutihan denda ini berlaku hingga 30 April 2026 dan disambut antusias oleh masyarakat.
Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, menjelaskan bahwa program tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak sarang burung walet, serta pajak air tanah.
“Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun 2025 cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda,” ujar Yeni Nuraeni saat memberikan keterangan.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Subang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik melalui layanan digital maupun gerai ritel modern. Kemudahan akses tersebut dinilai mampu meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.
Pemerintah Kabupaten Subang mengimbau warga agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kebijakan ini, Bapenda Subang berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Subang.
Reporter: H2R






