KARAWANG – Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris APDESI Kabupaten Karawang periode 2020–2025, Alex Sukardi, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dilaksanakan sesuai prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap proses harus memberikan ruang partisipasi yang nyata bagi masyarakat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex kepada awak media, Kamis (30/7/2026), menyikapi berbagai persoalan yang mencuat dalam proses Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah.
Alex menjelaskan bahwa musyawarah di tingkat Rukun Tetangga (RT) merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, forum tersebut menjadi dasar dalam menjaring bakal calon anggota BPD sekaligus menentukan unsur keterwakilan masyarakat yang nantinya memiliki hak memilih.
“Panitia datang bersama pemerintah desa kepada masyarakat di tingkat RT untuk menentukan warga atau tokoh yang bersedia dicalonkan sebagai Anggota BPD. Begitu juga dalam menentukan unsur masyarakat atau keterwakilan tokoh yang mendapatkan undangan sebagai pemilih, wajib hukumnya melalui musyawarah di tingkat RT,” ujar Alex.
Ia menilai, apabila penentuan calon maupun unsur pemilih dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) tanpa diawali musyawarah RT, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.
“Kalau ditunjuk melalui Musdus, itu cacat prosedur. Representasi masyarakatnya di mana? Dusun tidak bisa begitu saja menggantikan hak masyarakat di tingkat RT untuk menentukan siapa yang mereka usulkan,” tegasnya.
Alex juga mempertanyakan dasar munculnya nama-nama calon anggota BPD maupun daftar unsur pemilih apabila sebelumnya tidak pernah dilaksanakan musyawarah RT.
“Musyawarah RT itu wajib. Di situ masyarakat mengusulkan nama calon dan menentukan unsur keterwakilan masyarakat. Kalau tidak pernah ada musyawarah RT, lalu nama-nama itu muncul dari siapa? Siapa yang mengusulkan? Dasarnya apa?” katanya.
Menurut Alex, mengabaikan tahapan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, Alex turut menyoroti masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai unsur tokoh pemuda.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena panitia seharusnya menjaga independensi selama seluruh tahapan berlangsung.
“Panitia itu harus independen. Jangan sampai panitia justru masuk sebagai daftar pemilih, apalagi memiliki hak pilih. Itu kacau. Wasit tidak boleh ikut bertanding,” tegasnya.
Sorotan lain disampaikan terkait penerapan syarat domisili yang dinilai belum konsisten. Alex mencontohkan adanya nama pemilih yang dicoret karena dianggap tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.
Namun di sisi lain, terdapat bakal calon anggota BPD yang disebut telah tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat karena masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.
Menurut Alex, ketentuan dalam regulasi lebih menitikberatkan pada fakta domisili daripada sekadar kepemilikan kartu tanda penduduk.
“Permendagri jelas yang disyaratkan adalah berdomisili di wilayah, bukan hanya ber-KTP. Bahkan anggota BPD yang sedang menjabat saja kalau pindah dusun wajib mengundurkan diri. Masa calon yang sudah tinggal di desa lain malah tetap diterima? Itu jelas tidak boleh,” ujarnya.
Alex menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar proses pengisian anggota BPD tetap memiliki legitimasi di mata masyarakat.
Ia berharap panitia pelaksana maupun pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang berkembang.
Sebelumnya, proses Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah telah menjadi sorotan masyarakat. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga dugaan pelanggaran prosedur, independensi panitia, konsistensi penerapan syarat domisili, hingga legitimasi keseluruhan tahapan.
Apabila berbagai persoalan tersebut tidak dievaluasi dan dijelaskan secara transparan, proses pengisian anggota BPD dikhawatirkan berpotensi menghadapi gugatan administrasi serta memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
. Boleng





