Beranda Berita Jawa Barat Warga Tiga Desa di Pangkalan, Karawang Desak Perbaikan Jalan Rusak Parah

Warga Tiga Desa di Pangkalan, Karawang Desak Perbaikan Jalan Rusak Parah

KARAWANG – Jalan rusak parah di tiga desa Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, membuat geram warga. Forum Masyarakat Peduli Jalan (FMPJ) yang terdiri dari perwakilan Desa Kertasari, Mulangsari, dan Cintaasih, menggelar audiensi dengan Muspika Pangkalan pada [Tambahkan tanggal audiensi] di Kantor Desa Kertasari. Audiensi tersebut menghasilkan tuntutan tegas untuk perbaikan jalan yang segera direalisasikan.

 

Tidak hanya perbaikan jalan, warga juga mendesak penertiban armada yang melebihi batas muatan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang memiliki armada berat. Koordinator FMPJ, Dedi Juhardi, menyatakan kerusakan jalan disebabkan oleh truk-truk yang secara rutin melanggar aturan batas muatan. “Kami menuntut pemerintah untuk segera bertindak, baik memperbaiki jalan maupun menertibkan armada nakal,” tegas Dedi.

Berita Lainnya  Inovasi SPPG Menuju Generasi Sehat melalui Program MBG 3B di Kecamatan Ciasem

 

Tuntutan serupa juga disampaikan Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto S.H. Ia tak hanya menuntut pemerintah, tetapi juga meminta pertanggungjawaban PT. Jui Shin Indonesia dan pemasok material (supplier) atas kerusakan jalan provinsi yang sangat parah di wilayah tersebut. “Kami meminta PT. Jui Shin Indonesia dan supplier material untuk ikut bertanggung jawab dalam perbaikan jalan rusak ini,” ujar Legianto pada Jumat (31/1/2025).

Berita Lainnya  Di Atas Trotoar yang Bersih, Ada Perut Lapar yang Digusur Negara

 

Legianto memberikan ultimatum lima hari kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak ada respons positif, ia mengancam akan mengerahkan massa dalam aksi demonstrasi yang lebih besar. “Jika dalam lima hari tidak ada tindakan, masyarakat akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih banyak untuk menuntut keadilan,” ancamnya.

 

Perlu diketahui, regulasi mengenai kelas jalan dan tonase beban jalan telah diatur dalam UU 2/2022, PP 30/2021, dan Permen PUPR 05/2018. Regulasi tersebut menetapkan Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas I sebesar 10 ton, dan 8 ton untuk jalan kelas II dan III. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

Berita Lainnya  Wandi Prayoga Kades Jomin Timur Hadiri Jambore II Garda Metal

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari PT Jui Shin Indonesia. Berita ini akan diperbarui jika ada informasi terbaru.

Bagikan>>