Minggu, November 8, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Pemeriksaan Bidan NA Jadi Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan di Karawang, Pelapor Masih Menanti Itikad Baik

KARAWANG – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang bidan berinisial NA mulai memasuki tahap pemeriksaan terhadap terlapor. NA bersama suaminya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Karawang pada Sabtu (07/11/2026) malam.

Kehadiran NA dan suaminya tersebut menjadi perhatian pihak pelapor, yang sebelumnya telah menunggu proses pemeriksaan setelah terlapor tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.

Namun, di tengah berlangsungnya pemeriksaan, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari NA. Upaya untuk menemui dan meminta tanggapan terlapor terkait dugaan perkara yang dilaporkan tersebut belum membuahkan hasil. Dengan demikian, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan atau klarifikasi langsung dari pihak NA yang dapat dimuat.

Salah seorang pelapor, Nopi Lianti, mengatakan bahwa dirinya berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap perkara yang telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berita Lainnya  CNN Indonesia Awards 2026: Karawang Raih Penghargaan Berkat Program Modul Gratis Siswa SD dan SMP

Ia juga berharap pihak terlapor memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengganti seluruh kerugian yang dialaminya.

“Harapannya ada titik terang untuk kasus penipuan yang saya laporkan. Mereka juga bisa memiliki iktikad baik untuk mengganti seluruh kerugian atas nama saya,” ungkap Nopi saat ditemui di Polresta Karawang, Sabtu malam.

Menurut Nopi, pemeriksaan yang berlangsung pada malam tersebut merupakan pemanggilan pertama terhadap terlapor yang akhirnya dipenuhi setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik yang menangani perkara tersebut disebut bernama Brigpol Panji.

Nopi mengungkapkan, total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp300 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pinjaman melalui layanan pinjaman daring dan perbankan, baik yang telah dibayarkan maupun yang hingga kini masih mengalami tunggakan.

Berita Lainnya  Sambut HKN 2026, Puskesmas Cicinde Banyusari Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 5 Anak

“Kalau mereka bersedia mengganti seluruh kerugian yang saya alami, saya tidak keberatan apabila persoalan ini diselesaikan secara baik-baik,” katanya ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Lebih lanjut, Nopi menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polresta Karawang pada malam itu bertujuan memastikan secara langsung bahwa pihak terlapor benar-benar hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ia menegaskan tidak memiliki maksud lain selain memastikan proses pemeriksaan terhadap NA dan suaminya berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya tidak ada maksud lain. Saya hanya ingin memastikan bahwa terlapor benar-benar datang menemui penyidik, karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Berita Lainnya  Karangtaruna GML Bersama PMI Gelar Donor Darah, Hadirkan Cek Kesehatan Gratis

Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, pihak pelapor masih berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian atas kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp300 juta.

Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, serta langkah penyidik berikutnya masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak Polresta Karawang. Pihak media juga tetap membuka ruang bagi NA maupun suaminya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER