Minggu, Maret 29, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Ace Sudiar Belum Ada Kepastian Hukum, Muskab KADIN Karawang Dianggap Berisiko

Ace Sudiar Belum Ada Kepastian Hukum, Muskab KADIN Karawang Dianggap Berisiko

KARAWANG | Di tengah riuhnya bursa pencalonan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Karawang, sebuah peringatan keras datang dari internal organisasi itu sendiri.

Bukan soal siapa yang akan maju, melainkan soal kapan dan bagaimana proses itu seharusnya dijalankan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang, Ace Sudiar, memilih menarik rem di saat sebagian pihak justru ingin menekan gas. Ia menilai, pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) dalam waktu dekat berpotensi menyisakan persoalan serius jika dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, situasi saat ini belum sepenuhnya kondusif. Di tingkat provinsi, proses gugatan terkait keabsahan kepengurusan KADIN Jawa Barat masih bergulir di pengadilan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar dinamika biasa, melainkan persoalan fundamental yang bisa berdampak langsung hingga ke daerah.

Berita Lainnya  Rabu 25 Maret 2026, Pelayanan Pemerintah Desa Jomin Timur Kembali Dibuka

Penyelenggaraan Muskab sebaiknya menunggu putusan pengadilan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Kaka Ace, sapaan akrabnya, saat dihubungi awak media, Minggu (29/3/2026).

Bagi Kaka Ace, Muskab bukan sekadar agenda seremonial lima tahunan. Lebih dari itu, forum ini merupakan titik penentu arah organisasi—mulai dari kepemimpinan, legitimasi, hingga posisi strategis KADIN di tengah ekosistem ekonomi daerah.

Karena itu, ia mengingatkan agar setiap tahapan tidak dibangun di atas dasar yang rapuh.

“Kalau dasar kepengurusannya masih disengketakan, maka seluruh produk Muskab berpotensi dipersoalkan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Sorotan lain juga diarahkan pada legalitas panitia pelaksana. Ia menegaskan bahwa Muskab hanya dapat dianggap sah apabila diselenggarakan oleh kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang yang resmi dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Berita Lainnya  Antusias Pendaftar Tinggi, Gokar Mulai Tahap Verifikasi Mitra Driver dan Tenant

Dalam pandangannya, mengabaikan aspek legalitas hanya akan membuka ruang konflik baru yang justru melemahkan organisasi dari dalam.

Di sisi lain, dinamika pencalonan yang mulai menghangat dinilainya sebagai hal yang lumrah dalam organisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa euforia kontestasi tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama Karawang terhadap sosok pemimpin yang tepat.

“Siapa pun boleh maju, sepanjang memenuhi syarat. Tapi yang dibutuhkan Karawang adalah pemimpin yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha,” katanya.

Lebih jauh, Kaka Ace menekankan bahwa posisi KADIN saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, organisasi ini memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai, ketidakstabilan internal justru akan menjadi hambatan besar dalam menjalankan fungsi tersebut.

Berita Lainnya  Kepala Desa Gembongan Ujang Asum Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Kantor

“Pemerintah membutuhkan KADIN yang solid, bukan yang terjebak konflik internal. Apalagi di tengah tekanan ekonomi global akibat dinamika geopolitik, termasuk krisis di Timur Tengah,” tandasnya.

Di ujung pernyataannya, Kaka Ace berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi titik terang, tidak hanya bagi KADIN Jawa Barat, tetapi juga bagi seluruh struktur organisasi hingga ke daerah.

Putusan pengadilan, menurutnya, diharapkan mampu mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang selama ini membayangi, sehingga tidak lagi merembet ke tingkat kabupaten/kota.

Dengan begitu, KADIN Karawang dapat melangkah ke depan dengan pijakan yang kuat—bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi memastikan legitimasi dan stabilitas organisasi tetap terjaga.

(Red).

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER