Adaapa Proyek Fisik Dana Desa Rawagempol Kulon Cilamaya Wetan Tahap Satu Tahun 2025 Belum Dikerjakan
KARAWANG || LINGKARKARAWANG – Salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan desa adalah dari bantuan pusat kepada Pemerintah Desa atau yang dikenal dengan (DD) Dana Desa.
Pemerintah Desa Rawagempol Kuon Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang dibawah piminan H. Sirad telah menerima bantuan Dana Desa tahap ke satu tahun 2025.
Akan tetapi pihak Pemerintah Desa Rawagempol Kulon sampai saat ini, diduga belum meralisasikan anggran Dana Desa untuk fisik sedangkan di desa lain sudah dikerjakan.
Menurut Sekertaris Desa Rawagempol Kulon Dedi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bantuan dana desa tahap satu tahun 2025 untuk fisik belum direalisasikan.. Sedangkan untuk pembangunannya terbagi menjadi 9 titik jalan setapak.
“Cairnya anggaran dana desa saat itu menjelang hari raya iedul fitri. Dan saat ini memang belum ada pembangun satuoun. Kalau untuk BLT nya sudah dibagikan ke masyarakat selaku penerima manfaat,” ujarnya dikantor desa, Selasa 20 Mei 2025.
Menurut keterang kepala desa lanjut Sekdes terlambatnya pembangunan tersebut dikarenakan tukang bangunanya sedang ada pekerjaan.
“Sudah saya tanyakan, jawab kades tukang nya sedang ada pekerjaan dulu. Itu tukang kepercayaan Kades,” jelas Sekdes.
Ketika ditanya keberadaan Kades Rawagempol Kulon, Sekdes menjelaskan saat ini Kades dalam keadaan tidak sehat.
“Hampir sudah sekitar 1 atau 2 tahin Kades sakit,” kata Sekdes.
Setelah adanya informasi tersebut, kemudian awak media lakukan konfirmasi kepada Qhi Salman Alfarisi selaku pedamping lokal Desa Rawagempol Kulon melalui telepon whatsApp , menurutnya keterlambatan pembangun fisik dana desa tersebut diakibatkan kondisi lokasi yang banjir.
“Ia belum dibangunkan karena lokasinya sesang banjir,” katanya.
“Saya tinggal nunggu informasi dari Pak Dapan selaku Ekbang. Kalau dimulai pekerjaan saya datang kelokasi ngontrol sesuai tupoksi.
Ironis, dari dua sumber terdapat keterangan yang berbeda. Ini menandakan ketidak singkronan antara pegawai desa dengan pendamping desa setempat.
. Red