Selasa, Februari 17, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Audiensi Limbah Kandang Ayam Ricuh, Kades Ciasem Baru Subang Usir Wartawan

Audiensi Limbah Kandang Ayam Ricuh, Kades Ciasem Baru Subang Usir Wartawan

SUBANG | LK – Transparansi tata kelola pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Ciasem Baru, Kabupaten Subang, setelah Kepala Desa Indah Aprianti, SH, membatasi akses peliputan awak media dalam forum audiensi warga yang membahas polemik limbah kandang ayam milik BUMDes, Senin (16/2/2026).

Audiensi tersebut dihadiri warga Dusun Babakan yang secara tegas menyuarakan tuntutan relokasi kandang ayam. Keberadaan kandang yang berada di tengah permukiman padat penduduk dinilai telah melampaui batas toleransi lingkungan. Bau menyengat dan serangan lalat disebut telah mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta sanitasi warga sehari-hari.

Berita Lainnya  TK Ulul Albab Nangerang Wanayasa Purwakarta Resmi Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

“Kenyamanan kami di rumah sendiri sudah hilang. Kami tidak minta uang atau janji manis. Kami hanya ingin kandang ayam ini dipindahkan demi kesehatan keluarga kami,” ungkap salah satu perwakilan warga dengan nada tegas.

Namun, forum yang sejatinya menjadi ruang dialog terbuka justru diwarnai ketegangan. Saat audiensi berlangsung, Kepala Desa Indah Aprianti meminta seluruh awak media yang hadir untuk meninggalkan ruangan. Ia beralasan kehadiran wartawan dapat memperkeruh suasana dan membuat persoalan menjadi “blunder”.

“Bapak wartawan silakan keluar. Kalau ada wartawan, permasalahan ini bisa jadi blunder,” ujar Indah di hadapan peserta audiensi.

Berita Lainnya  Kolaborasi Sekolah dan Kolecer, Literasi dan Olahraga Disatukan di Cilamaya Wetan

Tindakan tersebut menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik, terlebih forum tersebut membahas persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas serta pengelolaan aset desa.

Secara regulasi, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan BUMDes yang menggunakan anggaran publik merupakan informasi yang wajib diketahui masyarakat, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

Berita Lainnya  IWOI Kabupaten Bekasi Kawal Moratorium Perumahan Baru Pasca Banjir Rendam 16 Kecamatan

Sikap tertutup pemerintah desa dalam menangani keluhan limbah kandang ayam ini dikhawatirkan akan memperpanjang konflik horizontal antara warga dan pengelola BUMDes.

Lebih jauh, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan paling dasar.

Warga berharap pemerintah desa segera membuka ruang dialog yang jujur, transparan, dan melibatkan semua pihak, termasuk pers, agar solusi atas persoalan lingkungan dapat dicapai secara adil dan berkelanjutan.

Laporan: H2R

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER