Audit BUMD Dinilai Tertutup, IWO Indonesia Geruduk Inspektorat Kabupaten Bekasi
BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026). Kedatangan ini sekaligus menjadi langkah resmi DPD IWOI dalam melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada Inspektorat Daerah dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bekasi agar membuka secara transparan hasil audit BUMD serta menjadwalkan audiensi terbuka bersama insan pers.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi melalui Sekretarisnya, Karno Syarifudinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Plt. Bupati Bekasi yang disampaikan melalui media massa pada 19 Februari 2026 lalu. Dalam pernyataannya, Plt. Bupati mempersilakan masyarakat dan media untuk mengonfirmasi langsung hasil audit BUMD kepada Inspektorat dan Kabag Ekonomi.
“Kami memegang teguh instruksi Plt. Bupati. Rakyat Bekasi berhak mengetahui kondisi keuangan dan tata kelola BUMD. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut aset daerah dan uang publik,” tegas Karno kepada wartawan.
Empat Poin Utama Tuntutan IWOI
Dalam surat resminya, DPD IWOI Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan penting, antara lain:
Meminta penjelasan rinci hasil audit terhadap PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang telah selesai dilakukan.
Mempertanyakan perkembangan proses audit yang masih berjalan di PDAM Tirta Bhagasasi.
Memastikan tidak adanya praktik penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan BUMD demi menjaga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendesak Inspektorat dan Kabag Ekonomi segera menjadwalkan audiensi resmi untuk memaparkan hasil audit secara terbuka kepada publik melalui media.
DPD IWOI menilai keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Karno, penutupan informasi justru akan memperbesar kecurigaan publik terhadap potensi inefisiensi hingga dugaan kerugian negara.
“Kami memberi waktu kepada Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera merespons permohonan audiensi ini. Ini bukan tekanan, melainkan bentuk pengawasan pers agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPD IWOI Kabupaten Bekasi masih menunggu kepastian jadwal resmi audiensi dari pihak terkait guna pemaparan hasil audit BUMD secara terbuka dan dapat diakses publik.
Kontak Media:
Sekretariat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
Karno Syarifudinsyah (Sekretaris)
WhatsApp: 0858-1016-0998
(DPD IWOI Kab. Bekasi)






