Selasa, Juni 9, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Bus Besar DAMRI Diduga Langgar Rambu Larangan, Nekat Melintas di Jalan Tuparev Karawang

Bus Besar DAMRI Diduga Langgar Rambu Larangan, Nekat Melintas di Jalan Tuparev Karawang

KARAWANG — Sebuah bus besar milik DAMRI dengan nomor polisi B 7926 TGA diduga melanggar aturan lalu lintas dengan melintas di Jalan Raya Tuparev, Karawang, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.28 WIB. Padahal, di sepanjang ruas jalan tersebut telah terpasang rambu larangan bagi kendaraan bus besar dan truk bertonase berat.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Faiq Al Fawwaz, seorang pengemudi GOKAR—aplikasi ojek online lokal Karawang. Saat melintas di kawasan tersebut, Faiq melihat langsung bus besar DAMRI memasuki Jalan Tuparev yang dikenal sebagai salah satu jalur padat di pusat kota.

“Sekitar pukul 16.28 WIB saya melihat langsung bus besar itu melintas. Karena setahu saya Jalan Tuparev ada larangan kendaraan besar, saya dokumentasikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Faiq Al Fawwaz.

Berita Lainnya  Heboh, Semburan Gas Diduga Akibat Kebocoran Pipa Pertamina Terjadi di Babelan, Bekasi

Faiq kemudian merekam video dan mengambil dokumentasi yang memperlihatkan dengan jelas nomor polisi B 7926 TGA serta nomor armada 5326. Dokumentasi tersebut pun menuai perhatian masyarakat karena Jalan Tuparev setiap harinya dipadati kendaraan roda dua, angkutan umum, serta aktivitas warga.

Sejumlah warga menyayangkan masih adanya kendaraan besar yang nekat melintas di jalur yang telah diberi rambu larangan.

“Rambu larangan sudah jelas terpasang. Kalau masih ada bus besar yang masuk, berarti aturannya tidak dipatuhi. Ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” ujar seorang warga.

Berita Lainnya  Asesmen Sumatif Akhir Semester Dimulai, SDN Mekarmaya 1 Cilamaya Wetan Dorong Siswa Tetap Jujur dan Percaya Diri

Warga lainnya meminta pemerintah daerah dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera. Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan baru ditindak,” katanya.

Dishub Karawang Tegaskan Larangan Bus Besar

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa kendaraan bus besar memang tidak diperbolehkan melintas di Jalan Tuparev.

“Tidak boleh bus besar melintas Jalan Tuparev. Ini sudah jelas ada rambu larangan. Terima kasih atas informasinya, akan segera kami cari busnya untuk dilakukan tindakan,” tegas Muhana saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri identitas kendaraan yang terekam dalam dokumentasi tersebut untuk kemudian ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  GOKAR Luncurkan Promo Hari Lahir Pancasila, Diskon Perjalanan Hingga 45 Persen pada 1 Juni 2026

Selain itu, Dishub Karawang juga mempertimbangkan langkah pencegahan yang lebih tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Bagusnya jalur Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tuparev kita ajukan izin ke Pak Bupati untuk dipasang portal, supaya kendaraan besar tidak bisa masuk,” tambahnya.

Wacana pemasangan portal tersebut dinilai dapat menjadi solusi efektif untuk meminimalisasi pelanggaran kendaraan besar yang masih kerap terjadi meski rambu larangan telah terpasang.

Masyarakat pun berharap Dishub Karawang bersama aparat penegak hukum segera melakukan penindakan agar aturan lalu lintas benar-benar ditegakkan dan keselamatan pengguna jalan di pusat Kota Karawang tetap terjaga.

. Red

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER