Dinas Pendidikan Karawang Diminta Tindak Tegas Plt. Kepala SDN Bayur Kidul 1 Cilamaya Kulon Terkait Dugaan Penjualan LKS
KARAWANG — Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang didesak untuk segera bertindak tegas terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Bayur Kidul 1, Kecamatan Cilamaya Kulon, Wisnudin, S.Pd, menyusul dugaan kuat praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa, yang jelas-jelas telah dilarang oleh aturan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Wisnudin memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Alih-alih memberikan klarifikasi langsung, Wisnudin justru mengirimkan sebuah video YouTube yang berisi pengakuan Wawan selaku komite sekolah terkait penjualan LKS di SDN Bayur Kidul 1.
Sikap tertutup dan tidak kooperatif Plt. Kepala Sekolah tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik penjualan buku LKS yang selama ini memang dilarang keras di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, SDN Bayur Kidul 1 diduga menjual buku LKS kepada para siswa dengan harga berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp90 ribu per siswa.
Praktik tersebut dinilai memberatkan orang tua murid serta bertentangan dengan ketentuan yang melarang sekolah menjual buku pelajaran maupun LKS kepada peserta didik.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika dugaan penjualan LKS tersebut terbukti, Dinas Pendidikan diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada Plt. Kepala SDN Bayur Kidul 1 sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan tegas dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan serta untuk memberikan efek jera, agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Karawang.
Laporan: Irwan






