Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Oknum Kades di Pondoksalam Jaminkan BPKB Mobil Sampah
PURWAKARTA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di tingkat pemerintahan desa. Seorang kepala desa berinisial “A” yang menjabat di wilayah Kecamatan Pondoksalam diduga menyalahgunakan aset desa dengan menjaminkan BPKB mobil operasional milik desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan narasumber, transaksi pinjaman tersebut menyisakan utang sebesar Rp6 juta. Sebagai jaminan, oknum kepala desa itu menyerahkan BPKB mobil sampah desa yang merupakan barang inventaris resmi milik desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Aset tersebut diketahui digunakan untuk menunjang pelayanan kebersihan masyarakat. Namun dalam praktiknya, diduga dialihkan fungsinya menjadi agunan utang pribadi, yang memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola aset dan integritas jabatan.
“Ini bukan aset pribadi, tapi milik desa. Tidak semestinya dijadikan jaminan,” ujar narasumber.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset desa serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Penggunaan barang inventaris desa harus melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa terkait. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran guna memastikan fakta di lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Junaedi/Ison





