Poto : Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Mulai Senin, 14 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan resminya yang disampaikan dalam video dan diunggah di media sosial.
“Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ungkap Dedi.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas penggalangan dana di area lalu lintas.
Gubernur Dedi juga mengimbau seluruh elemen pemerintahan daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
“Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujarnya nya.
Dalam hal pembangunan masjid, mushala, atau tempat ibadah lainnya, Pemprov Jabar siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.
“Kita akan sama-sama menyelesaikan problem pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” jelas nya.
Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh warga Jawa Barat atas dukungan terhadap kebijakan ini.
“Terima kasih, salam untuk semuanya. Tetap semangat, mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil, dan makmur,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang lalu lintas di Jawa Barat dapat kembali steril dari pungutan jalanan, sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib dan berkeadaban.
. Red