Poto : Ilustrasi.
KARAWANG // LINGKARKARAWANG — Penolakan ijazah Paket C oleh sebuah perusahaan swasta di Kawasan Industri Karawang memicu reaksi keras dari praktisi senior di bidang Human Resources Development (HRD). Kasus ini menimpa Saeful Jamil, warga Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, yang melamar pekerjaan melalui Yayasan J Gemilang Telukjambe untuk ditempatkan di PT Yamaha, perusahaan otomotif di wilayah KIIC.
Saeful mengaku kecewa karena berkasnya ditolak dengan alasan ijazahnya berasal dari program kesetaraan Paket C, bukan sekolah formal. Penolakan itu ia terima saat hendak menjalani proses training.
“Bilangnya, kamu tidak bisa diterima karena ijazah kamu Paket C. Padahal saya sudah ikut pendidikan lebih dari setahun, ujian nasional, dan mendapat ijazah resmi pemerintah dari PKBM Bina Bangsa,” ungkap Saeful, Sabtu (9/8/2025).
Kepala PKBM Bina Bangsa, Asan Suhendi, S.E., menegaskan bahwa ijazah Paket C memiliki legalitas setara dengan SMA/SMK sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan dapat digunakan untuk melamar kerja atau mendaftar kuliah.
“Perusahaan yang menolak seharusnya paham aturan ini. Semua proses pendidikan di kesetaraan dilakukan sesuai standar, baik untuk siswa reguler maupun non-reguler,” jelas Asan.
*Praktisi HRD Senior: Tidak Ada Alasan Tolak Paket C.*
Menanggapi kasus ini, Syuhada Wisastra, praktisi HRD dengan pengalaman 25 tahun di industri dan saat ini menjabat sebagai Head of External Relations & Media Department di sebuah perusahaan kesehatan, sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, menyatakan sikap tegas.
“Selama menjadi HRD, saya tidak pernah membedakan ijazah formal atau Paket C. Selama kandidat lulus tes kompetensi dan memiliki attitude yang baik, mereka layak diterima. Standar ijazahnya sama di mata hukum,” tegas Syuhada.
Ia mengkritik keras yayasan penyalur tenaga kerja yang menolak ijazah Paket C, apalagi jika alasannya karena dianggap bukan sekolah formal.
“Ini menunjukkan kurangnya literasi hukum ketenagakerjaan di yayasan tersebut. Peraturan Kementerian Pendidikan sudah jelas mengatur kesetaraan ijazah Paket C. Kalau penyalur kerja dan perusahaan masih menolak, berarti mereka melanggar prinsip non-diskriminasi,” ujarnya.
*Teguran untuk Yayasan dan Perusahaan*
Syuhada mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang agar memberi teguran dan penjelasan resmi kepada yayasan penyalur dan perusahaan terkait, supaya kasus serupa tidak terulang.
“HRD di semua perusahaan harus memahami aturan ini. Jangan sampai pencari kerja yang sudah berjuang menempuh pendidikan kesetaraan justru dipatahkan semangatnya oleh aturan internal yang keliru,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif seperti ini berpotensi menghambat kesempatan kerja warga Karawang dan bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan yang digaungkan pemerintah. (Irw)