Ijazah Paket C Tak Diakui, Warga Karawang Gagal Lolos Seleksi Kerja di PT Swasta
KARAWANG // LINGKARKARAWANG Seorang pencari kerja asal Desa Tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang mengaku kecewa setelah ijazah Paket C yang dimilikinya tidak diterima oleh sebuah perusahaan swasta (PT) tempat ia melamar pekerjaan. Kejadian ini menuai sorotan, mengingat ijazah Paket C secara resmi diakui pemerintah setara dengan ijazah SMA/SMK.
Pelamar bernama Saeful Jamil menceritakan, awalnya ia melamar pekerjaan melalui Yayasan penyalur tenaga kerja J Gemilang Telukjambe pada PT Yamaha yang ada diwilayah KIC bergerak di bidang sprepart motor. Semua persyaratan ia penuhi, termasuk membawa ijazah terakhir yang ia dapatkan dari program kesetaraan Paket C. Namun, pihak perusahaan melalui yayasan menolak berkasnya dengan alasan ijazah tersebut bukan ijazah sekolah formal.
“Penolakan itu ketika akan dilaksanakan Traning. Saya dipanggil oleh pihak yayasan, bilangnya kamu tidak bisa diterima melamar kerja di PT. Yamaha karena ijazah kamu Paket C, bilangnya seperti itu pak,” ungkap Saeful kepada wartawan Sabtu 9 Agustus 2025 dirumahnya.
Menurutnya, penolakan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan, apalagi proses mendapatkan ijazah Paket C tidak mudah. Ia harus mengikuti pendidikan selama satu tahun lebih, mengikuti ujian, serta memenuhi semua syarat administrasi.
“Kelas 1 dan 2 nya sekolah di SMK Iptek. Sudah mengikuti ujian nasional dan mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bangsa. Tapi saat melamar, pihak HRD bilang ijazah Paket C tidak bisa dipakai. Saya kecewa sekali. Kira kira bisa gak yah untuk melamar pekerjaan keperusahaan lain,” tambahnya.
Kepala PKBM Bina Bangsa Asan Suhendi,.SE , saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa ijazah Paket C memiliki legalitas yang sama dengan ijazah SMA/SMK. Adapun untuk siswa atas nama Saeful Jamil adalah pindahan kelas 3, sebelumnya sekolah di SMK Swasta.
“Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, ijazah Paket C setara SMA dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan maupun mendaftar kuliah. Perusahaan yang menolak harusnya paham aturan ini,” jelasnya.
Lanjut Asan, ntuk legalitas Ijazah paket A, B dan C sederajat SD, SMP dan SMA itu jelas sah, karena mereka yang melanjutkan pendidikan di kesetaraan melalui proses sesuai jenjang pendidikannya. Anak usia Reguler atau Non Reguler yang putus sekolah mereka tetap membawa bukti dasar untuk bisa di terima dan bagi pindahan mereka juga membawa surat pindah dan di mutasikan dapodiknya dari asal sekolah.
Ijazah tersebut sudah diakui oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan bisa untuk melanjutkan pendidikan ketingkat berikutnya.
“Kami berharap sebagai ketua/kepala pusat kegiatan belajar masyarakat sebagai pelaksana pendidikan di lingkungan masyarakat berharap untuk lulusan kesetaraan bisa di terima di semua instansi atau perusahaan,” pungkasnya.
Dengan ada nya persoalan ini Redaksi berharap kepada seluruh perusahaan, khususnya di wilayah Karawang dan sekitarnya, agar memberikan kesempatan yang sama kepada para pencari kerja yang memiliki ijazah Paket C.
Ijazah Paket C adalah program kesetaraan yang diakui pemerintah setara dengan ijazah SMA/SMK. Program ini menjadi harapan bagi banyak warga yang sempat putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan hak yang sama di dunia kerja.
Namun, di lapangan, masih terjadi laporan bahwa ijazah Paket C sering ditolak oleh pihak perusahaan saat proses rekrutmen. Hal ini membuat para lulusan kecewa dan merasa didiskriminasi, padahal secara legal ijazah tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama. (Irw)