Beranda Berita Jawa Barat Ini Tarif Baru Air Minum PDAM Tirta Medal

Ini Tarif Baru Air Minum PDAM Tirta Medal

KARAWANG | LINGKARKARAWANG.COM | Usulan perubahan tarif air minum PDAM disetujui Pemkab Sumedang sebagai pemilik perusahaan daerah yang mengelola air minum ini. PDAM Tirta Medal Sumedang mengusulkan penyesuaian tarif baru untuk menutupi seluruh biaya biaya operasional untuj meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Dalam rapat eval_uasi PDAM yang dihadiri  Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asep Uus Ruspandi dan Kabag Ekonomi dan SDA Setda Mulyani Toyibah dibahas juga usulan penetapan tarif baru.

Berita Lainnya  Inovasi SPPG Menuju Generasi Sehat melalui Program MBG 3B di Kecamatan Ciasem

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal  M. Taufik mengatakan, tahun ini PDAM mengubah tarif kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi. “ Kami tidak menaikkan tarif dasar tetapi mengubah tarif kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan dan saat ini menikmati subsidi,” kata Taufik, Selasa 18 Februari 2025.

Menurutnya, langkah itu untuk memenuhi biaya operasional yang terus meningkat. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian dengan maksud agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” tuturnya.

Berita Lainnya  Di Atas Trotoar yang Bersih, Ada Perut Lapar yang Digusur Negara

Adapun usulan tarif baru yang telah disepakati dengan pemerintah daerah, Taufik menyebutkan dimulai dari kelompok rumah tangga C, D, Pemerintahan, Niaga dan Industri. “Untuk rumah tangga C mengalami perubahan harga pada pemakaian  11-25 meter kubik menjadi Rp. 7.550. Sedangkan untuk rumah tangga D pada pemakaian 11-30 meter kubik menjadi Rp.7.900,” terangnya.

Berita Lainnya  Wandi Prayoga Kades Jomin Timur Hadiri Jambore II Garda Metal

Sementara itu, lanjut Taufik, untuk kelompok pemerintahan mengalami perubahan Rp. 7.950 pada kubikasi 11- 30 meter kubik. “Untuk kelompok niaga dan insdustri mengalami perubahan pada kubikasi kurang dari 20 merer kubik, yaitu niaga kecil Rp. 6.825 dan niaga besar Rp 6.850. Untuk industri kecil mengalami perubahan menjadi Rp.7575 sedangkan industri besar msngalami perubaham menjadi Rp. 7675,” pungkasnya.

 

( Sumber sumedangkab.go.id )

Bagikan>>