Selasa, Februari 10, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Tagih Akuntabilitas Audit BUMD Kepada Plt Bupati

CIKARANG PUSAT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Surat tersebut berisi desakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka dan mempublikasikan Laporan Hasil Audit (LHA) terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Bekasi.

Permohonan ini menyusul pernyataan Pemkab Bekasi yang tengah melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah BUMD yang mengalami kerugian, di antaranya PT Bekasi Putra Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta Perumda Tirta Bhagasasi. Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pengelolaan perusahaan daerah yang mendapat penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Lainnya  Ikan Bakar Bawal

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan, sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, termasuk dana APBD yang disertakan sebagai modal pada BUMD.

“Kami mendukung penuh langkah Plt Bupati Bekasi melakukan audit. Namun agar tidak menjadi bola liar dan sekadar wacana, hasil audit tersebut harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak mengetahui mengapa perusahaan yang disuntik dana APBD justru mengalami kerugian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/02/2026).

Berita Lainnya  Ratusan Warga Terdampak, BPBD Bangun Dua Posko Pengungsian di Rengasdengklok

Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Plt Bupati Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Bekasi, DPD IWO Indonesia menekankan dua poin utama.

Pertama, permintaan transparansi berupa salinan Laporan Hasil Audit (LHA) BUMD yang dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026. Kedua, permintaan kejelasan terkait rekomendasi strategis, termasuk langkah konkret maupun sanksi terhadap jajaran direksi BUMD yang terbukti tidak produktif berdasarkan hasil audit tersebut.

IWO Indonesia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil pengelolaan keuangan badan publik yang bersumber dari negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diketahui masyarakat.

Berita Lainnya  SMAN 1 Cilamaya Rayakan HUT ke-33 Bertajuk Niskala Sacila, Angkat Tema “Abadi Ing Gumilar, Jagadi Ing Krida”

“Kami menunggu itikad baik dari Bapak Plt Bupati dan jajarannya. Transparansi adalah kunci agar evaluasi BUMD berjalan objektif dan akuntabel. Jangan sampai audit ini hanya menjadi formalitas tanpa adanya perbaikan nyata di tubuh BUMD,” tegasnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa data dan informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan kontrol sosial serta dipublikasikan secara berimbang dan valid, agar masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui secara jelas kondisi dan kinerja aset daerahnya.

(Humas DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER