IWOI Karawang Desak Penertiban Bendera Partai di Bundaran, Sindir Ada Tebang Pilih
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Sejak Sabtu hingga Minggu (24/8/2025), bundaran Gerbang Karawang yang menjadi ikon kota dan menelan anggaran miliaran rupiah untuk penataan taman, tampak dipenuhi bendera salah satu partai politik.
Pantauan di lapangan, bendera partai terpasang di sepanjang area taman hingga tiang lampu penerangan jalan. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan warga yang menilai pemasangan atribut politik tersebut merusak estetika bahkan berpotensi merusak fasilitas umum.
“Sayang sekali taman sudah rapi, kok masih ada bendera partai dipasang sembarangan. Apalagi lampu-lampu taman sampai diikat pakai tiang bendera. Apa tidak merusak fasilitas umum?” ujar seorang warga Karawang yang ditemui di lokasi, Minggu (24/8).
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, juga melontarkan kritik keras terhadap sikap aparat penegak perda. Ia menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan pemasangan bendera di kawasan terlarang.
“Dulu waktu ada kegiatan IWOI pasang bendera di bundaran Gerbang Karawang, langsung dicabut dan disita Satpol PP. Tapi sekarang ada bendera partai politik dipasang di lokasi yang sama, malah didiamkan. Ini terlihat seperti pilih kasih,” tegas Syuhada.
Menurutnya, aparat Satpol PP dan DLHK harus konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Kalau perda jelas melarang, maka siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tambahnya.
Wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada yang memberikan tanggapan resmi terkait langkah penertiban.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, lokasi taman bundaran, pohon, tiang PJU, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, serta sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan sebagai area terlarang untuk pemasangan spanduk, baliho, banner, maupun bendera partai.
Namun kenyataan di lapangan, aturan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Pemandangan semrawut atribut politik di bundaran Gerbang Karawang memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta estetika kota.
“Kalau tidak segera ditertibkan, khawatir jadi contoh buruk. Padahal Karawang sedang gencar mempercantik wajah kota,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemasangan bendera partai di kawasan bundaran Gerbang Karawang masih tampak berdiri tanpa ada upaya penertiban dari aparat berwenang. (Red)