Kecamatan Cilamaya Wetan Sudah Bisa Layani Pembuatan Akta Kematian, Kelahiran dan Mutasi Antar Kabupaten
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Terhitung sejak 1 Juli 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mulai membuka layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian secara langsung di 14 kecamatan salah satunya Kecamatan Cilamaya Wetan. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat dalam rangka mengakses layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Karawang. Cukup ke kantor kecamatan terdekat, semua layanan sudah tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, layanan langsung di kecamatan sangat membantu masyarakat karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Ke depan, Disdukcapil Karawang akan menargetkan perluasan layanan ini hingga mencakup seluruh 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Meski demikian, Saepul mengakui bahwa perlu ada sejumlah persiapan, terutama terkait sumber daya manusia.
“Petugas kecamatan harus kami latih terlebih dahulu di kantor Disdukcapil. Mereka juga harus menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima,” jelasnya.
Ia berharap, pada akhir tahun 2025, seluruh kecamatan di Karawang sudah dapat menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan secara terintegrasi.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini seluruh kecamatan sudah siap,” pungkasnya. (Irwan)






