Selasa, Desember 16, 2025

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob Terkait Ujaran Kebencian

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob Terkait Ujaran Kebencian

KARAWANG // Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kota Semarang. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Dr. Icang Rahardian menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang berpotensi memecah belah persatuan.

Berita Lainnya  Pemdes Sukakerta Cilamaya Wetan Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Atas Bantuan Keuangan Untuk Pengecoran Jalan di Dusun Cermin Timur

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, serta identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Berita Lainnya  IWOI DPD Karawang Matangkan Program 2026, Tetapkan Restrukturisasi Korwil

Lebih lanjut, Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten maupun pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi memang dijamin undang-undang, tetapi ada batasannya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi mencari sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Pemerintah Desa Rawagempol Wetan Cilamaya Wetan Gelar Kegiatan Sabtu Bersih di Makam Alang Lanang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus tersebut bermula dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. (Boleng)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER