Beranda Berita Jawa Barat KIIC Tegaskan Komitmen Atasi Banjir Kali Kalapa, Dorong Dialog dan Kolaborasi

KIIC Tegaskan Komitmen Atasi Banjir Kali Kalapa, Dorong Dialog dan Kolaborasi

KARAWANG // LINGKARKARAWANG –  Ramainya pemberitaan dan rencana aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat Wadas Bersatu terkait banjir dan longsor di sekitar Kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Karawang Timur, mendorong Kawasan Industri KIIC angkat bicara.

Padahal, persoalan Kali Kalapa sejatinya sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal itu tertuang dalam surat Bupati Karawang saat itu, Cellica Nurrachadiana, tertanggal 21 April 2021, bernomor 600/2282/PUPR. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa banjir di Kali Kalapa merupakan isu serius yang telah dibahas lintas instansi pada 16 Maret 2021. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tentang pembagian tanggung jawab pengelolaan sungai dan sistem pengendalian air.

KIIC mengklaim telah menunaikan tanggung jawab tersebut melalui normalisasi sungai sepanjang 593 meter dan pembangunan 11 POND (penampungan air) guna menahan limpasan air hujan agar tidak langsung mengalir ke permukiman.

Penanganan kawasan Kali Kalapa melibatkan sejumlah pihak:

PT KJIE bertugas membangun kolam retensi untuk menampung dan mengendalikan debit air dari wilayah hulu.

Pengelola Perumahan Rolling Hills bertanggung jawab atas sungai yang melintasi area perumahan.

Berita Lainnya  Puskesmas Cicinde Gelar Pelatihan Tim Pelaksanaan Dalam Penyiapan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal

Dinas PUPR Kabupaten Karawang bertugas menormalisasi beberapa titik lain, seperti di RW 06, Kampung Budaya, dan Perumahan Griya Pesona. Selain pengelolaan teknis, penghijauan juga terus digalakkan. Head of External Relation Division KIIC, Bambang Sugeng, menyampaikan bahwa ratusan pohon telah ditanam di sepanjang Kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk memperkuat tanggul dan mencegah abrasi tanah,” ujarnya.

Bambang berharap kegiatan tersebut bisa diikuti oleh pihak-pihak lain yang pernah terlibat dalam normalisasi.

“Semoga penghijauan ini tidak hanya mempercantik bantaran sungai, tapi juga memperkuat tanggul dan menahan abrasi akibat arus air,” tambahnya.

Saat ini, sedikitnya 500 pohon telah ditanam di sepanjang bantaran Kali Kalapa.

Sementara itu, Government and Public Relation Manager KIIC, Wahyu Mulyandaru, menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan banjir serta mengajak masyarakat memahami fakta dan proses yang telah dijalankan.

“Intensitas hujan yang sangat tinggi adalah faktor utama terjadinya banjir. Saat hujan turun deras dalam waktu singkat, tanah tidak mampu menyerap air dengan cepat, sehingga air melimpas ke permukaan dan menggenangi area rendah. Hal ini juga terjadi di sekitar wilayah Wadas,” ungkap Wahyu saat ditemui di Graha KIIC, Selasa (22/4/2025).

Berita Lainnya  Ketua IWO Indonesia Karawang Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Subang

Ia menegaskan bahwa banjir di wilayah Perumahan Harmoni tidak sepenuhnya disebabkan oleh keberadaan kawasan industri KIIC, karena permasalahan ini sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

“Secara geografis, posisi Kali Kalapa berada di bawah. Jadi secara alami, air dari wilayah yang lebih tinggi pasti mengalir ke sana. Masalah ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan POND dan infrastruktur air lainnya di dalam kawasan KIIC telah sesuai regulasi yang berlaku dalam pengelolaan kawasan industri.

Terkait keberadaan bangunan liar di bantaran sungai, Wahyu menyinggung regulasi sempadan sungai yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Karawang tentang Tata Ruang. Menurutnya, bangunan di sekitar sungai seharusnya memperhatikan jarak aman dari tepi sungai dan memiliki fondasi yang sesuai standar keamanan.

Berita Lainnya  Gunakan Dana Desa Jalan Cor Beton di Desa Kertajaya Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak-retak, Padahal Baru Hitungan Hari

“Kami berharap masyarakat bisa melihat penanganan banjir ini secara menyeluruh. Aksi unjuk rasa yang diarahkan ke kawasan industri dikhawatirkan justru mengganggu jalur operasional utama KIIC, yang vital untuk aktivitas produksi dan distribusi,” jelasnya.

“Jika jalur itu terganggu, proses produksi dan pengiriman barang bisa terhambat, bahkan terhenti. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan kerja sama demi keberlangsungan industri dan terciptanya lingkungan yang aman dan tertata,” pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, Kawasan Industri KIIC telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang industri berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4781 Tahun 2023. Kawasan ini dikelola oleh PT Maligi Permata Industrial Estate, PT Harapan Anang Bakri & Sons, dan PT Karawang Tatabina Industrial Estate.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi publik, KIIC juga telah menyiapkan Area Aspirasi sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum, sebagai alternatif dari aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu aktivitas kawasan industri Obvitnas.

. Red

Bagikan>>