Jumat, April 3, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Pelaksana Proyek Emplacemen SDN Bayur Kidul 1 Cilamaya Kulon Menyisakan Persoalan

Pelaksana Proyek Emplacemen SDN Bayur Kidul 1 Cilamaya Kulon Menyisakan Persoalan

 

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Proyek pembangunan Emplacement di SDN Bayur Kidul 1, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, proyek yang seharusnya memberikan dampak positif bagi lingkungan sekolah justru menyisakan persoalan serius, utang kepada pemilik warung sebesar Rp1,3 juta dan pagar sekolah yang rusak akibat kegiatan proyek.

Kepala SDN Bayur Kidul 1, Saein, S.Pd., menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelaksana sempat berjanji akan menyelesaikan utang dan memperbaiki pagar yang roboh, namun hingga kini janji tersebut belum ditepati.

“Pihak pelaksana sempat bilang akan bayar dan perbaiki pagar, tapi sekarang HP-nya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Saein, Rabu 30 Juli 2025 dikutip dari media ulasberita.clik.

Saein menambahkan, meski nilai utang terkesan kecil bagi sebagian orang, namun sangat berarti bagi pemilik warung yang menggantungkan hidup dari usaha kecil tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Pendas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Yanto, memberikan pernyataan tegas. Dalam sambungan telepon dengan awak media, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir rekanan proyek yang meninggalkan utang.

“Sebagai warning, saya tegaskan: siapa pun pelaksana atau pemborong yang masih memiliki utang, baik ke warung maupun penyedia material, saya akan perintahkan Pak Ujang untuk tidak menandatangani berkas pencairan dana,” tegasnya.

Yanto juga menekankan bahwa pihaknya akan bersikap adil terhadap seluruh rekanan proyek. “Kami tidak akan tebang pilih. Pekerjaan yang tidak berkualitas akan merugikan masyarakat sebagai pengguna. Jadi, rekanan harus benar-benar mengedepankan kualitas,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pembangunan emplacement ini berada di bawah tanggung jawab CV. Cahaya Bumi Persada, dengan nilai kontrak sebesar Rp172.290.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025. (Red)

 

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER