KARAWANG – Inisial W, warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menyalurkan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan negara-negara Timur Tengah. PMI tersebut diketahui bernama M (34), warga Kabupaten Karawang, yang diberangkatkan pada Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PMI M diketahui telah berkali-kali ditempatkan kepada pengguna jasa sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, setiap kali bekerja, M selalu dikembalikan oleh majikan ke kantor agensi atau Syarikah dengan alasan tidak dapat lagi dipasarkan.
Tidak hanya itu, PMI M juga diduga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di salah satu rumah majikan di negara Timur Tengah. Kekerasan tersebut antara lain berupa ditendang, disiram, hingga dipukul.
Saat ini, M dikabarkan berada di salah satu kantor agensi atau Syarikah di Kota Najran, Arab Saudi, dalam kondisi sakit dan sangat membutuhkan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Tolongin saya, saya sedang sakit. Saya takut terjadi apa-apa dengan diri saya. Kalau pulang ke Syarikah, HP saya ditahan dan tidak diobati. Syarikah tidak membela saya. Saya sudah bicara ke kantor di Jakarta, tapi dibilang sakit pura-pura. Kalau pura-pura, tidak mungkin saya sampai diinfus,” ujar M melalui pesan suara WhatsApp, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Nendi Wirasasmita, selaku Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan pemulangan M ke Tanah Air.
“Surat kuasa pengurusan dari suami Ibu M sudah kami terima. Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini demi keselamatan Ibu M di negara penempatan agar segera dipulangkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Nendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sponsor berinisial W. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.
“Jawaban dari sponsor W kami anggap lepas tanggung jawab karena yang bersangkutan justru melempar permasalahan ke pihak lain. Padahal, W adalah orang pertama yang merekrut Ibu M,” ungkapnya.
Atas sikap tersebut, Nendi menyayangkan tindakan sponsor W yang dinilai tidak kooperatif dan tidak bertanggung jawab terhadap nasib PMI yang direkrutnya.
“Kami akan melakukan pendampingan kepada keluarga Ibu M untuk melaporkan kasus ini ke BP3MI. Kami akan mengawal pengaduan ini hingga tuntas dan memastikan PMI tersebut bisa dipulangkan ke Indonesia,” tegas Nendi.
Laporan: Boleng






