Poto: Wian Toro suami PMI Rita Indrayani.
KARAWANG // LK – Duka mendalam bercampur kekecewaan dan amarah menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang, Rita Indrayani, warga Tanah Timbul, Desa Muara Lama, Kecamatan Cilamaya Wetan. Rita dilaporkan diduga meninggal dunia secara misterius saat bekerja di kawasan Timur Tengah, dengan proses pemakaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga, khususnya suami sah almarhumah.
Suami korban, Wian Toro, mengungkapkan bahwa kabar meninggalnya sang istri diterimanya secara sepihak, tanpa prosedur resmi negara. Hingga kini, Wian mengaku tidak pernah menerima surat kematian, notifikasi tertulis, maupun pemberitahuan resmi dari instansi pemerintah terkait.
Hal tersebut disampaikan Wian kepada awak media saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 24 Februari 2026 Desa Rawagempol Wetan Cilamaya Wetan. Ia menilai penanganan kematian istrinya penuh kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.
Menurut Wian, Rita berangkat bekerja ke Qatar melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang hingga kini nama dan alamat resminya tidak pernah ia ketahui.
Ia hanya mengingat sponsor berinisial H.AP, warga Kecamatan Cilamaya Kulon. Sejak awal proses keberangkatan hingga pengurusan administrasi, seluruhnya diurus oleh kakak kandung Rita bernama Munir.
“Selama bekerja, komunikasi kami baik dan lancar. Tidak pernah ada masalah, tidak pernah ada tanda-tanda buruk,” ujar Wian.
Namun, pada Kamis malam, 12 Februari 2026, Wian menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari KJRI, tanpa menjelaskan negara penugasan. Yang membuatnya semakin terkejut, panggilan tersebut dilakukan menggunakan telepon seluler milik Rita melalui aplikasi Messenger.
“Orang itu bilang istri saya meninggal karena serangan jantung. Saya langsung meminta agar jenazah dipulangkan ke Indonesia supaya bisa dimakamkan di kampung halaman,” ungkapnya.
Namun harapan tersebut pupus. Tiga hari kemudian, Wian kembali dihubungi dan diberi kabar bahwa jenazah Rita telah dimakamkan di Timur Tengah, tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa persetujuan keluarga.
“Saya sangat kecewa dan marah. Saya suami sah, tapi sama sekali tidak dianggap. Tidak ada izin, tidak ada musyawarah. Sponsor dan P3MI benar-benar tidak bertanggung jawab,” tegas Wian dengan nada geram.
Lebih lanjut, Wian mengaku tidak sepenuhnya percaya dengan kabar kematian istrinya. Ia mencurigai adanya rekayasa di balik peristiwa tersebut. Kecurigaan itu diperkuat oleh fakta bahwa selama bekerja, Rita kerap meminta cerai dan seluruh gajinya selalu dikirim ke kakak kandungnya, bukan kepada dirinya sebagai suami.
“Kalau memang istri saya meninggal, seharusnya ada prosedur resmi. Pemberitahuan dari KJRI/KBRI, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja. Tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa. Ini sangat janggal,” katanya.
Awak media kemudian mencoba menelusuri informasi dengan mendatangi rumah kakak kandung korban di Desa Muara Baru. Namun rumah tersebut tampak sepi dan yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Menurut keterangan warga sekitar, sempat ada acara tahlilan, namun hanya berlangsung selama tiga hari, tanpa kejelasan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke rumah sponsor berinisial H.AP juga tidak membuahkan hasil. Saat didatangi, rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada pihak yang bisa memberikan keterangan terkait kebenaran kabar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sponsor, perusahaan penempatan pekerja migran, serta instansi terkait seperti Disnakertrans dan BP2MI Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi, belum mendatangi keluarga korban, dan belum menunjukkan langkah pertanggungjawaban apa pun.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar dugaan lemahnya perlindungan negara terhadap PMI, sekaligus memunculkan pertanyaan besar yang belum terjawab:
apakah Rita Indrayani benar-benar meninggal dunia, atau ada fakta lain yang sengaja ditutup rapat dari suaminya.
. Red





