Poto : Ilustrasi.
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Proses pengajuan pemberkasan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) semester dua periode Juli–Desember Tahun Anggaran 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, diduga disertai biaya sebesar Rp50 ribu per berkas.
Informasi dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu penerima tunjangan sekolah dasar di wilayah Banyusari. Menurutnya, setiap pemberkasan SKTPG masih dikolektif oleh operator koordinator wilayah (korwil) pendidikan Kecamatan Banyusari, Maulana Fahmi, dengan biaya yang disebut-sebut tetap sebesar Rp50 ribu per berkas, baik untuk kepala sekolah maupun guru selaku penerima tunjangan.
“Untuk pemberkasan SKTPG masih tetap dikumpulkan melalui operator korwil, dengan biaya Rp50 ribu per berkas. Baik kepala sekolah maupun guru tetap membayar secara kontan,” ujar salah satu penerima tunjangan yang enggan disebutkan namanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Namun, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya biaya tersebut, Maulana Fahmi selaku operator Kecamatan Banyusari membantah mengetahui adanya biaya tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu terkait uang Rp50 ribu itu,” katanya singkat saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Empu, Kepala Korwilcambidik Kecamatan Banyusari, menegaskan bahwa proses pengajuan SKTPG tidak dipungut biaya apapun. Pemberkasan dari masing masing sekolah kemudian dikirim ke korwil.
“Secara aturan, pengajuan SKTPG itu tidak dipungut biaya. Kalau operator korwil sudah menyatakan tidak memungut, berarti kemungkinan ada hal lain di tingkat operator sekolah masing-masing,” jelas Empu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak berharap agar persoalan ini dapat segera diklarifikasi untuk memastikan proses administrasi tunjangan profesi guru berjalan transparan, jujur, dan tanpa pungutan liar. (Irw)