Beranda Karawang Update Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Cilamaya Kulon Tanpa Papan Proyek, Tidak...

Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Cilamaya Kulon Tanpa Papan Proyek, Tidak Ada Mandor, Tidak Transparan

Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Cilamaya Kulon Tanpa Papan Proyek, Tidak Ada Mandor, Tidak Transparan

 

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Proyek rehabilitasi 3 ruang kelas di SMPN 2 Cilamaya Kulon Kabupatem Karawang menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya, sehingga publik tidak mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun sumber dananya darimana.

Pantauan di lokasi, Senin 4 Agustus 2025 terlihat beberapa pekerja tengah melakukan pemasangan baja ringan ruang kelas. Namun, tidak terlihat adanya papan proyek dan juga tidak ada mandor atau penanggung jawab yang dapat dimintai keterangan.

Berita Lainnya  Minuman Sehat Teh Hitam Blesstea dan Beberapa Manfaat, Salah Satunya Diabet dan Jantung

Dilokasi hanya didemui seorang yang mengatur pekerja dan mengaku perwakilan dari anggota dewan yang memberi anggaran bantuan rehab tersebut.

‘Saya bukan mandor tapi perwakilan dewan yang diberi tugas mengawasi kegiatan ini. Proyek ini bantuan aspirasi dewan,’ katanya dilokasi tanpa menyebutkan nama.

Dia pun mengaku tidak tahu siapa mandor proyek tersebut, tetap hanya menyebut orang yang diberi tugas oleh dewan untuk mengawasi proyek tersebut agar sesuai dengan aturan. Namun saat ditanya terkait papan proyek yang menjadi kewajiban pihak pemborong dia malah berlagak pilon.

Berita Lainnya  Tutup Matsama, MTsN 1 Karawang Ajak Peserta Didik Baru Tanam Pohon

“Sebetulnya papan proyek ada, tapi belum dipasang. Yang penting pembangunan sesuai spek,” ujarnya.

Terasa heran dengan ketidakjelasan proyek tersebut karena tidak ada papan proyek, sehingga tidak tahu ini anggaran dari mana, nilainya berapa, dan kapan selesai. Seharusnya pihak pelaksana berlaku transparan.

Berita Lainnya  Danramil 0508/Purwadadi Buka Latihan Dasar Taruna SMKN 1 Cikaum Tahun Ajaran 2025/2026

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan proyek berisi informasi kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pelaksana yang bisa memberikan keterangan resmi terkait proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut. Diharapkan pihak pelaksana segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat. (Red)

Bagikan>>