Minggu, April 12, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Puluhan Calon Orangtua Murid Datangi SMAN 2 Cikampek, Kecewa Terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru

Puluhan Calon Orangtua Murid Datangi SMAN 2 Cikampek, Kecewa Terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru

KARAWANG // LINGKARKARAWANG  – Puluhan emak-emak dan orang tua siswa mendatangi SMA Negeri 2 Cikampek, Karawang. Mereka menyuarakan kekecewaannya terhadap sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak berpihak pada warga sekitar sekolah, Jum’at (20/6/2025)

Aksi tersebut menuntut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mengakomodasi aspirasi warga sekitar, khususnya terkait kuota penerimaan siswa baru dari wilayah terdekat.

“Sekolah ini berada di wilayah kami sendiri. Kenapa anak-anak kami tidak diterima, sedangkan yang rumahnya jauh justru bisa masuk.” Ungkap Yuyun, salah satu pervwakilan aksi, saat ditemui awak media.

Senada dengan Novi, salah satu warga Desa Tengah Kecamatan Cikampek, yang juga ikut dalam aksi tersebut. Novi juga mempertanyakan tentang sistem seleksi yang tidak memprioritaskan siswa dari desa terdekat.

“Jarak kami ke sekolah ini sangat dekat. Tapi kenapa justru anak-anak yang jauh diterima ?” Keluhnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, ketua SPMB SMAN 2 Cikampek Ade Suwarna menjelaskan, menurutnya pihak sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi SPMB.

“Benar, hari ini kami menerima perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi. Mereka menyampaikan keberatan terkait anak-anak mereka yang tidak diterima di SMA 2 Cikampek, padahal tinggal disekitar sekolah. Kami telah berdialog bersama Ketua Komite secara baik-baik dan aspirasi mereka sudah dituangkan dalam surat pernyataan.” Terangnya.

a juga menyampaikan, keberadaan sekolah penyangga dan sistem zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebut bahwa kuota siswa dari sekolah penyangga di SMAN 2 Cikampek dibatasi maksimal 6 orang per Rombongan Belajar (Rombel), dengan total 66 siswa dari 11 kelas.

“Total siswa kelas 10 yang akan diterima tahun ini sebanyak 462 orang. Rinciannya, 396 siswa reguler dan 66 siswa dari sekolah penyangga. Satu kelas maksimal menampung 42 siswa,” Pungkasnya.

(sumber infokeadilan.com)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER