Beranda Berita Jawa Barat Sepedah Motor Dinas Plat Merah Parkir di Kantor Kemenag Karawang Diduga Belum...

Sepedah Motor Dinas Plat Merah Parkir di Kantor Kemenag Karawang Diduga Belum Bayar Pajak 

Sepedah Motor Dinas Plat Merah Parkir di Kantor Kemenag Karawang Diduga Belum Bayar Pajak

KARAWANG // LINGKARKARAWANG –  Sebuah sepeda motor berpelat merah menjadi sorotan setelah terlihat terparkir di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Husni Hamid No. 1, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (17/4/2025).

Motor berwarna hitam dengan pelat nomor T 5505 F itu tampak jelas dalam tangkapan layar kamera wartawan, menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan yang tertera hingga bulan Juni 2024. Dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.

Berita Lainnya  Ema Kokom Korban Rumah Ambruk Warga Desa Cicinde Selatan Dapat Bantuan Dari Karangtaruna Banyusari

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kedisiplinan, termasuk dalam urusan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, imbauan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat selalu patuh terhadap kewajibannya.

Berita Lainnya  Ketua IWOI DPD Karawang Jenguk Korban Pengeroyokan di Subang, Desak Polisi Usut Tuntas

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Kemenag Karawang melalui Humas Kemenag, Deden. Dalam jawaban singkat via pesan WhatsApp, ia menyampaikan:

“Wa’alaikum salam kang, teu acan rupina ku anu nganggona, hatur nuhun infona kang, engkin urang emutan. (Walaikumsalam kang. Sepertinya belum sama yang pakainya, terimakasih informasinya kang, nanti saya ingat kan) ,” tulisnya.

Berita Lainnya  Pendiri Mediatama Group, Syuhada Wisastra Gelar Temu Pimpinan redaksi Giat Halal Bihalal dan Refleksi

Sebagai informasi, kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak tetap dapat dikenakan sanksi berupa denda, dan STNK kendaraan dianggap tidak berlaku alias mati.

. Red

Bagikan>>