Poto : Pengawas SD Korwilcambidik Banyusari Koharudin,.S.Pd.
IKLAN





Tak Larang Kenaikan Kelas, Pengawas SD Banyusari Minta Sekolah Jangan Bebani Orangtua Dengan Sumbangan Yang Memberatkan
KARAWANG// LINGKARKARAWANG – Pengawas Sekolah Dasar Korwilcambidik Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang mengatakan bahwa seluruh sekolah dasar yang berada diwilayah banyusari tidak dilarang untuk melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas atau diperbolehkan untuk mengadakan acara tersebut. Namun, pihak sekolah diminta untuk tidak membebani para orang tua siswa dengan biaya sumbangan yang memberatkan.
Hal itu disampaikan oleh Pengawas SD Koharudin,.S.Pd usai rapat dengan para kepala sekolah, Kamis 8 Mei 2025 di aula gedung PGRI.
“Kami tidak melarang perpisahan atau kenaikan kelas, tapi mengimbau agar tidak ada sumbangan biaya yang memberatkan siswa dan orangtua. Beda antara pungutan dan sumbangan, kalau sumbangankan nilainya pareatif, silahkan mau memberi berapa jangan ditentukan nilainya,” kata Koharudin.
Koharudin menekankan bahwa pihak sekolah sebaiknya memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa menambah beban kepada siswa.
“Seperti manggil artis, atau lengser. Tapi cukup dengan menampilkan kreasi seni siswa. Dilaksanakan secara seserhana saja,” ucapnya.
Dengan demikian, acara perpisahan atau kenaikan kelas dapat berlangsung dengan sifat yang edukatif dan bermanfaat.
“Kalau mau digelar, buatlah kegiatan yang punya nilai. Sekolah tidak perlu mengelola dana, cukup mempasilitasi aja. Biarkan Komite dan orang tua siswa yang punya acara. Intinya harus datang dari keinginan orang siswa,” tegasnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas siswa sudah memberikan himbauan, bukan larangan mutlak. Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 6616/PW.01/SEKRE itu ditujukan untuk SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta.
“Selama tidak ada keberatan dari orang tua, sekolah boleh saja mengadakan acara perpisahan,” ujar Koharudin.
Sekolah yang memiliki mayoritas orang tua siswa yang ingin melaksanakan kegiatan tersebut diperbolehkan untuk menggelar perpisahan atau kenaikan kelas asalkan tidak ada keberatan dari pihak manapun.
“Tapi kalau ada yang keberatan, harus dicari solusi agar tidak timbul masalah. Karena secara kedinasan kami melarang ada kegiatan yang sifatnya membebankan kepada orang tua,” jelas Koharudin.
Kohar juga mengingatkan agar sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan dana untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan polemik di masyarakat.
“Sekolah cukup menjadi fasilitator. Jangan sampai ada asumsi pungutan yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat,” pungkasnya.
. Irwan






