Beranda Karawang Update Usai Diberitakan Pemborong Bantah Bawa Material Bekas Bangunan Ruang Kelas SDN Mekarmaya...

Usai Diberitakan Pemborong Bantah Bawa Material Bekas Bangunan Ruang Kelas SDN Mekarmaya 2, Bukan Kami Yang Bawa

Usai Diberitakan Pemborong Bantah Bawa Material Bekas Bangunan Ruang Kelas SDN Mekarmaya 2, Bukan Kami Yang Bawa

 

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Polemik dugaan pemborong membawa material bekas bangunan ruang kelas SDN Mekarmaya 2 Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kontraktor. Usai diberitakan, pemborong membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membawa maupun memanfaatkan material bekas dari proyek rehab sekolah tersebut.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Tegaskan Komitmen: Persiapan Verifikasi Dewan Pers dan Pesan Ketua Umum untuk Anggota

Menurut seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek rehabilitasi SDN Mekarmaya 2 , mengatakan seluruh material sisa pembongkaran bangunan sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah selaku pemilik aset, sehingga kontraktor tidak berhak memindahkannya.

“Kami tidak membawa satu pun material bekas bangunan. Justru kami mengetahui material itu dijual oleh pihak sekolah, bukan kami,” tegasnya, Senin 11 Agustus 2025 melalui pesan voicenote.

Berita Lainnya  Pemerintah Desa Manggungjaya Cilamaya Kulon Gelar Musrenbangdes 2025, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Pihak nya menyayangkan informasi yang terkesan tuduhan karena dianggap merugikan nama baik. Mereka meminta agar mengklarifikasi informasi berdasarkan fakta di lapangan.

Dihari yang sama, ketika dikonfirmasi ulang terkait persoalan itu kepala SDN Mekarmaya 2 Tarim,.S.Pd memberikan keterangan, dirinya tidak tahu bila yang melakukan pembongkaran dan pekerjaan ruang kelas itu adalah tim yang beda.

“Ya pemborong tidak bawa material sisa bangunan. Saya minta ketemu sama yang bongkar besok tidak bisa, bilangnya sedang bongkar dikarawang. Kalau papan proyek sudah ada, baru dipasang tadi. ” jelas Tarim siang.

Berita Lainnya  Masyarakat Sukamulya Apresiasi Bupati Karawang, Gelar Mancing Gratis di Kali Sekunder Ciparage Satu

Sebagai informasi, material bekas bangunan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap pemindahtanganan aset negara harus melalui prosedur resmi dan mendapatkan izin dari instansi berwenang. (Irw)

Bagikan>>