Usai Diberitakan Pemborong Bantah Bawa Material Bekas Bangunan Ruang Kelas SDN Mekarmaya 2, Bukan Kami Yang Bawa
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Polemik dugaan pemborong membawa material bekas bangunan ruang kelas SDN Mekarmaya 2 Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kontraktor. Usai diberitakan, pemborong membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membawa maupun memanfaatkan material bekas dari proyek rehab sekolah tersebut.
Menurut seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek rehabilitasi SDN Mekarmaya 2 , mengatakan seluruh material sisa pembongkaran bangunan sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah selaku pemilik aset, sehingga kontraktor tidak berhak memindahkannya.
“Kami tidak membawa satu pun material bekas bangunan. Justru kami mengetahui material itu dijual oleh pihak sekolah, bukan kami,” tegasnya, Senin 11 Agustus 2025 melalui pesan voicenote.
Pihak nya menyayangkan informasi yang terkesan tuduhan karena dianggap merugikan nama baik. Mereka meminta agar mengklarifikasi informasi berdasarkan fakta di lapangan.
Dihari yang sama, ketika dikonfirmasi ulang terkait persoalan itu kepala SDN Mekarmaya 2 Tarim,.S.Pd memberikan keterangan, dirinya tidak tahu bila yang melakukan pembongkaran dan pekerjaan ruang kelas itu adalah tim yang beda.
“Ya pemborong tidak bawa material sisa bangunan. Saya minta ketemu sama yang bongkar besok tidak bisa, bilangnya sedang bongkar dikarawang. Kalau papan proyek sudah ada, baru dipasang tadi. ” jelas Tarim siang.
Sebagai informasi, material bekas bangunan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap pemindahtanganan aset negara harus melalui prosedur resmi dan mendapatkan izin dari instansi berwenang. (Irw)