Rabu, Desember 17, 2025

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Usulan Notifikasi Penggugat Menjadi Agenda Sidang Ke 4 Class Action Nelayan Muara Cilamaya

KARAWANG | LINGKARKARAWANG.COM | Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. Jawa Satu Power (JSP) dengan agenda sidang “usulan notifikasi dari penggugat, bertempat di ruang sidang satu PN Karawang.

Ratusan nelayan Muara Cilamaya dengan menggunakan puluhan kendaraan bak terbuka tampak hadir di PN Karawang untuk mengikuti jalannya sidang class action.

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto menyampaikan, sidang class action yang ke empat ini, Majelis hakim meminta notifikasi kepada penggugat sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung no. 1 Bab III tahun 2002 tentang pemberitahuan atau publikasi di media cetak atau elektronik untuk di tembuskan ke instansi instansi pemerintah, kecamatan dan desa desa di Kabupaten Karawang tentang adanya gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. JSP,” ucapnya.

Berita Lainnya  Rumah Kadus Sarakan Terendam Banjir Rob, Aktivitas Nelayan Lumpuh — Warga Tambaksari Harapkan Respons Cepat Pemkab Karawang

Berikut isi usulan notifikasi dari penggugat : Dengan ini kami Para penggugat mengusulkan notifikasi atau pemberitahuan kepada anggota
kelompok masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan di perairan pantai Muara Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang mengalami kerugian atau sebagai korban atas terjadinya Kerusakan Lingkungan Laut akibat adanya Pemasangan Pipa-Pipa Pembangkat Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I, yang telah dilakukan oleh PT. JAWA SATU POWER (JSP) atau Tergugat I dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai tergugat II, dilakukan secara langsung kepada anggota kelompok, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 BAB III tentang pemberitahuan dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan “ Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan
hakim. (Red)

Berita Lainnya  PSIB Subang dan Karawang Kunjungi Rumah Sejarah Rengasdengklok, Teguhkan Semangat Kebangsaan
spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER