Beranda Karawang Update Wakasek Humas SMKN Cilamaya : Larangan Bawa Motor Sulit Diterapkan Tanpa Transportasi...

Wakasek Humas SMKN Cilamaya : Larangan Bawa Motor Sulit Diterapkan Tanpa Transportasi Umum

Wakasek Humas SMKN Cilamaya : Larangan Bawa Motor Sulit Diterapkan Tanpa Transportasi Umum

 

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, kenyataannya sebagian siswa SMKN Cilamaya Kabupaten Karawang masih nekat menggunakan sepeda motor sebagai transportasi harian. Terpantau puluhan sepedah motor milik siswa SMKN Cilamaya yang terparkir dihalaman rumah warga tak jauh dari areal sekolah, Senin 1 September 2025.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kepala SMKN Cilamaya Tumiyanto dirinya menyarankan untuk menemui salah satu Wakasek disekolah.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek, Kuasa Hukum MJ Minta Polda Jabar Ambil Alih Penyidikan

“Biar lebih jelas ngobrol didarat aja. Silahkan bapak temui Pak Syamsul disekolah. Saya sedang ada diluar,” katanya lewat pesan Whatshap.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN Cilamaya, Syamsul saat ditemui disekolah menegaskan pihak sekolah sejak awal sudah melarang keras siswa membawa motor.

“Kami sudah tegas melarang, bahkan area parkir sekolah sengaja dikosongkan sebagai bukti bahwa aturan itu dijalankan. Namun, tetap saja ada beberapa siswa yang datang membawa motor,” jelasnya, Senin (1/9/2025).

Berita Lainnya  MTsN 1 Karawang Biasakan Sedekah Ekonomis dari Sampah Plastik Setiap Rabu

Menurutnya, bagi siswa yang ketahuan melanggar aturan, pihak sekolah sudah memberikan tindakan tegas. Namun di sisi lain, pihaknya juga menghadapi dilema karena khawatir sanksi keras bisa berdampak pada siswa putus sekolah.

“Alasan utama siswa tetap membawa motor, karena transportasi umum menuju SMKN Cilamaya hampir tidak tersedia. Selain itu, sebagian orang tua tidak bisa setiap hari mengantar anaknya ke sekolah. Jadi motor menjadi pilihan satu-satunya,” tambahnya.

Berita Lainnya  Doa Bersama dan Syukuran Tandai Perjalanan 4 Tahun Jendralnews.co.id dan 2 Tahun Inlander.com

Syamsul juga mengungkapkan, sebenarnya sekolah memperbolehkan siswa membawa motor dengan syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun hingga kini, solusi menyeluruh terkait larangan gubernur tersebut masih belum ditemukan.

“Larangan ini bagus untuk keselamatan, tapi kalau tidak dibarengi solusi transportasi yang memadai, akan sulit diterapkan. Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Irwan)

Bagikan>>