Jumat, Maret 6, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Wanita di Bekasi Laporkan Oknum Mengaku Satpol PP ke Polisi

CIKARANG SELATAN – Merasa dibohongi, diancam, dan diperas oleh seorang oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, seorang perempuan bernama Ermi Siskasih (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, Kamis (18/12/2025).

Kasus ini mencuat usai adanya penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Saat penertiban, ratusan personel gabungan sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan liar.

Ermi yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pemerasan menyampaikan laporan pengaduan terkait ancaman yang dialaminya di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025, dengan terlapor berinisial Subur Hadi Wibowo alias Ipay.

Berita Lainnya  PMI Cilamaya Wetan Diduga Tewas Misterius, Istri Dikubur Tanpa Persetujuan Suami dan Tak Pernah Diberi Penjelasan Resmi

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat karaoke milik seseorang bernama Uun yang berlokasi di Kampung Pasir Konci. Terlapor kemudian datang ke lokasi dan mengaku sebagai petugas Satpol PP Pemkab Bekasi.

Oknum tersebut diduga meminta uang kepada korban sambil mengancam akan menangkap korban dan melakukan razia berulang apabila permintaannya tidak dipenuhi. Bahkan, terlapor juga diduga mengancam korban agar mau melayani hubungan badan.

Berita Lainnya  Minggu Malam Berdarah di Karawang, Kecelakaan Maut Kontainer Tewaskan Tiga Orang

Karena merasa ketakutan dan terancam, korban akhirnya menuruti permintaan terlapor dan mengaku telah melayani hubungan badan sebanyak tiga kali. Selain itu, korban juga memberikan uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp1.100.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/1019/XII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Berita Lainnya  Icang Hentikan Aksi di Kampus Unsika: ini Baru Pemanasan, Pekan Depan Lebih Besar

Sementara itu, di tempat terpisah, terlapor Ipay mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa dirinya bukan anggota Satpol PP Pemkab Bekasi maupun bagian dari satuan tugas penertiban bangunan liar.

Ia juga mengakui telah melakukan pungutan liar di sejumlah warung malam semata-mata untuk kepentingan pribadi, bukan atas nama atau untuk institusi Satpol PP Pemkab Bekasi.

Atas perbuatannya, terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan serta kepada seluruh anggota Satpol PP Pemkab Bekasi. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (red)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER