KARAWANG — Usai dilantik oleh Bupati Karawang pada Senin (5/10/2026), Rawin Zain resmi mengemban amanah sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang periode 2026-2034. Pelantikan tersebut menjadi awal bagi Rawin Zain untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, khususnya dalam menyerap serta memperjuangkan berbagai aspirasi warga Sukamulya.
Dengan amanah baru tersebut, Rawin Zain menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi BPD secara optimal, termasuk menjalankan peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, BPD bukan hanya sebatas lembaga pelengkap dalam pemerintahan desa, tetapi memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Rawin Zain menyampaikan, amanah yang kini dipercayakan kepadanya diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Desa Sukamulya.
“Semoga amanah ini memberi banyak manfaat buat warga masyarakat Sukamulya. Dan peran BPD bisa membawa check and balance yang lebih optimal bagi kinerja dan kemajuan Desa Sukamulya,” ungkap Rawin Zain.
Ia menyadari bahwa menjalankan tugas sebagai Ketua BPD bukanlah perkara ringan. Dibutuhkan komunikasi, keterbukaan dan sinergi antara BPD, pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat agar berbagai persoalan yang ada dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama. Menurutnya, keberadaan BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Setiap aspirasi warga perlu didengar dan diperjuangkan sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku. Selain menyerap aspirasi, fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting yang akan menjadi perhatian dalam kepemimpinannya.
Rawin menilai, mekanisme check and balance diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara sehat. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kebijakan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tak ada yang terlambat, namun semua bisa dibenahi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi semangat Rawin Zain dalam menjalankan tugas barunya. Ia berharap ke depan masih terbuka ruang untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai hal yang dinilai perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Sukamulya. Menurutnya, apabila fungsi pengawasan BPD dapat berjalan dengan baik, maka arah kebijakan pembangunan desa diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Jika BPD sebagai ruh pengawasannya hidup, tentu kebijakan dan arah kemajuan desa bisa sesuai harapan besar bagi kebaikan masyarakat,” ujarnya.
Rawin juga berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas secara bersama-sama dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa dan harus disikapi melalui musyawarah serta komunikasi yang baik. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Sinergi tetap diperlukan agar roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara beriringan.
Namun demikian, sinergi tersebut tetap harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan dilantiknya Rawin Zain sebagai Ketua BPD Sukamulya, masyarakat kini menaruh harapan agar lembaga tersebut semakin aktif dalam menyerap aspirasi, mengawal kepentingan warga serta ikut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.
Rawin pun mengajak seluruh masyarakat Sukamulya untuk bersama-sama membangun desa. Baginya, kemajuan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa maupun BPD, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Bismillah,” pungkas Rawin Zain, mengawali langkah barunya dalam menjalankan amanah sebagai Ketua BPD Desa Sukamulya.
Ke depan, BPD Sukamulya diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan secara lebih optimal, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan desa dapat terus diarahkan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
. Irwan






