Beranda Karawang Update DLH Karawang Puji Langkah Cepat Satpol PP Tertibkan Atribut Politik di Ikon...

DLH Karawang Puji Langkah Cepat Satpol PP Tertibkan Atribut Politik di Ikon Kota

DLH Karawang Puji Langkah Cepat Satpol PP Tertibkan Atribut Politik di Ikon Kota

KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan atribut salah satu partai politik yang terpasang di Bundaran Gerbang Karawang, Minggu (24/8/2025). Penertiban dilakukan setelah beredar kritik publik terkait semrawutnya pemasangan bendera partai di kawasan ikon kota tersebut.

Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, melalui Kepala Bidang Pertamanan, Dede Fram, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Satpol PP untuk segera menangani masalah ini.

Berita Lainnya  Dugaan Alih Pungsi Gedung Eks Koperasi PWI Karawang, Dapur MBG Belum Kantongi Izin Lengkap

“Telah dilaksanakan koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, dan Satpol PP cepat tanggap melaksanakan penertiban ke lokasi,” ujar Dede Fram.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para petugas Satpol PP yang langsung turun tangan untuk menjaga ketertiban kota.

“Terima kasih kepada para petugas Satpol PP yang dengan sigap membantu melaksanakan penertiban,” tambahnya.

Berita Lainnya  Nace Permana Desak BBWS Citarum Bongkar Jembatan PT.Jui Shin yang Tidak Berijin

Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP tampak mencabut bendera-bendera partai yang sebelumnya terpasang di sepanjang taman, tiang penerangan jalan umum, dan fasilitas kota lainnya.

Sebelumnya, warga Karawang menyoroti keberadaan atribut politik tersebut karena dianggap merusak estetika kota yang baru saja ditata dengan biaya besar. Kritikan juga muncul dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pers yang meminta pemerintah daerah lebih tegas menegakkan aturan.

Berita Lainnya  Musyawarah Pembangunan Desa Pamekaran 2025 Hasilkan Usulan Prioritas Warga

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 secara tegas melarang pemasangan atribut politik di kawasan taman kota, pohon, tiang PJU, tiang listrik, rambu lalu lintas, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Langkah cepat Satpol PP Karawang ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan Perda dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. (Red)

 

Bagikan>>