Rabu, Agustus 12, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Tagihan Tanpa BPJS Ditanggung Pemprov

Poto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,.SH.

 

BANDUNG // LINGKARKARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,.SH resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat terkait kewajiban pelayanan medis kepada masyarakat. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, baik yang memiliki kartu BPJS maupun yang belum terdaftar sebagai peserta.

Bagi pasien yang memiliki BPJS, pelayanan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui mekanisme BPJS. Namun, untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS, Gubernur menegaskan bahwa tagihan biaya pengobatan akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan.

Video Dedi Mulyadi.

“Tidak boleh ada satu pun rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan administratif. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Bagi pasien non-BPJS, tagihannya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk ditanggung pemerintah,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Gubernur juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan rumah sakit agar mematuhi surat edaran tersebut. Jika terbukti ada rumah sakit yang mengabaikan instruksi ini, maka direktur atau kepala rumah sakit akan dikenakan sanksi tegas.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya kalangan yang belum memiliki akses jaminan kesehatan. Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan seluruh warga Jawa Barat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan hambatan administratif.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan kesehatan yang merata, adil, dan cepat bagi seluruh warganya. (Irwan)

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER