SMK IPTEK Cilamaya Wetan Karawang Diduga Pungut Rp 800 Ribu untuk Biaya Prakerin, Orang Tua Pertanyakan Larangan Gubernur Jabar
KARAWANG // LINGKARKARAWANG – Larangan Gubernur Jawa Barat terkait praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua siswa kembali disorot. Pasalnya, SMK IPTEK yang beralamat di Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga masih melakukan pungutan biaya kepada wali murid.
Informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa kelas XI yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengatakan, pada Kamis (11/9/2025), pihak sekolah mengundang para orang tua, dalam rapat dan menyampaikan kewajiban membayar biaya Praktek Kerja Industri (Prakerin) Tahun 2025–2026 sebesar Rp 800 ribu per siswa.
Adapun rincian biaya yang dipungut sekolah antara lain :
1. Buku pedoman: Rp50.000
2. Baju prakerin: Rp200.000
3. Akomodasi prakerin: Rp325.000
4. Seminar penguji: Rp200.000
5. Asuransi: Rp55.000
“Total Rp800 ribu, awalnya 830 ribu. bisa dicicil selama enam bulan, tapi harus bayar minimal separuhnya dulu karena baju PKL kan dipakai. Setahu kami, Gubernur Jawa Barat sudah melarang pungutan di sekolah. Kok di SMK IPTEK masih ada pungutan seperti ini, kenapa ya?” ungkap orang tua tersebut usai mengikuti rapat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK IPTEK Engkos Kosim belum memberikan penjelasan meski sudah coba dihubungi melalui telepon selulernya.
Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Dinas Pendidikan Provinsi diminta untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Jika benar ditemukan adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa, masyarakat berharap pemerintah memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (Irw)