Rabu, Februari 11, 2026

Karawang, West Java

spot_imgspot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

Related Posts

PMI Nonprosedural Jadi Korban Kekerasan, FPMI Desak Usut Jaringan TPPO

TANGERANG – Isak tangis pecah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (27/01/2026), saat dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural akhirnya menginjakkan kaki di tanah air setelah berhasil dievakuasi dari Irak. Kepulangan mereka bukan membawa kebahagiaan, melainkan luka fisik dan trauma mendalam akibat dugaan kuat penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi selama berada di penampungan wilayah Erbil, Irak.

Dua penyintas diketahui berasal dari Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kondisi keduanya tampak memprihatinkan—tubuh kurus kering, lebam di sejumlah bagian, menjadi saksi bisu kekerasan yang mereka alami selama berbulan-bulan.

Salah satu korban, Maimunah (kelahiran 1984), mengungkap fakta mengejutkan. Data pribadinya diduga dipalsukan, tahun kelahiran di paspor diubah menjadi 1989 agar dapat diberangkatkan secara ilegal.

Berita Lainnya  Penuh Doa dan Harapan, SMKN Banyusari Karawang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada KCD Pendidikan Ibu Riesyse Silvana

“Saya dikembalikan majikan karena dianggap tidak cocok. Tapi begitu sampai di penampungan, saya dimaki, ditendang, disiksa, dikurung, dan tidak boleh berkomunikasi dengan siapa pun. Saya kelaparan berhari-hari,” ujar Maimunah sambil terisak.

Lebih memilukan, ia mengaku disekap selama lima bulan. Agar bisa dipulangkan, pihak keluarga di Indonesia dipaksa membayar Rp17 juta sebagai uang tebusan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, suasana sempat memanas ketika Udin, pihak sponsor yang merekrut korban, berada di lokasi. Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah bertanggung jawab dan justru melempar kesalahan kepada pihak lain.

Berita Lainnya  IWOI Kabupaten Bekasi Kawal Moratorium Perumahan Baru Pasca Banjir Rendam 16 Kecamatan

“Saya tidak tahu, Pak. Urusan medis dan paspor bukan saya, itu urusan bos saya, Haji Romli,” kilahnya singkat.

Sementara itu, Nendi Wirasasmita, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, mengecam keras berulangnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa PMI ke kawasan Timur Tengah.

“Ke mana aparat penegak hukum? Ini bukan pertama kali terjadi. Apakah pengawasan lemah atau justru ada pembiaran oleh jaringan mafia TPPO yang rakus meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat?” tegas Nendi.

Ia menegaskan, praktik ini secara terang-terangan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Lainnya  Berbagi Tanpa Batas, IWOI Karawang Tegaskan Komitmen Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berkah

“Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara seolah tidak membuat mafia TPPO gentar. Sampai kapan warga negara sendiri dijadikan komoditas?” tandasnya.

Saat ini, kedua korban telah mendapatkan pendampingan pemulihan trauma. FPMI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan korban, termasuk jaringan sponsor dan agensi ilegal.

Di akhir pernyataannya, Nendi memberikan apresiasi tinggi kepada para relawan dan aktivis yang berjibaku menyelamatkan dan memulangkan para PMI nonprosedural dari Irak.

“Saya angkat topi dan acungkan jempol. Ini perjuangan kemanusiaan yang nyata dan harus mendapat perhatian serius dari negara,” pungkasnya.

Laporan: Boleng

spot_img

TOP NEWS

spot_img

PEMERINTAHAN

ARTIKEL POPULER