Diduga Berangkatkan PMI Nonprosedural, Warga Rengasdengklok Karawang Dilaporkan FPMI, Korban Alami Penyiksaan di Libya
KARAWANG – Aah Halimah, warga Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan memproses salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan negara-negara Timur Tengah. PMI tersebut bernama Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, Eneng Nurhasanah hingga saat ini masih berada di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara. Ia dikabarkan sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari oknum agensi setempat dan diduga kuat mengalami kekerasan fisik selama berada di sana.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepulangan Eneng Nurhasanah ke Indonesia.
“Kami sebelumnya telah mendampingi anak kandung Ibu Eneng Nurhasanah untuk membuat pengaduan ke BP3MI Kabupaten Karawang. Pengaduan tersebut sudah direspons dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh BP3MI. FPMI DPD Kabupaten Karawang akan terus berjuang demi kepulangan PMI Ibu Eneng Nurhasanah,” ujar Nendi, Kamis (5/2/2026).
Nendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan konfirmasi kepada Aah Halimah selaku pihak yang diduga memproses keberangkatan PMI nonprosedural tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu tidak mendapatkan respons.
“Ibu Aah ini sangat tidak memiliki itikad baik. Kami sudah mencoba mengonfirmasi secara baik-baik agar PMI Eneng Nurhasanah segera dibantu untuk dipulangkan, tetapi tidak pernah direspons. Oleh karena itu, saya anggap yang bersangkutan lepas tanggung jawab. Padahal, diduga telah melakukan kejahatan yang sangat serius, yaitu memproses PMI nonprosedural ke Timur Tengah, yang jelas-jelas dilarang keras oleh pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Eneng Nurhasanah melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/2/2026) mengaku kembali mengalami penyiksaan fisik oleh oknum pegawai agensi di Libya.
“Saya ditampar, dipaksa suruh kerja. Hari Sabtu (31/1/2026_red), baju saya dijambret, diseret, dan ditampar oleh ejen. Saya disuruh menyiapkan uang ganti rugi kalau mau pulang ke Indonesia. Selama diam di kantor juga harus bayar 300 dolar per bulan. Saya sudah tidak tahan. Tolong percepat prosesnya dan tekan terus itu Ibu Aah,” ungkap Eneng.
Ia menambahkan bahwa pihak agensi terus memaksanya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), meski dirinya menolak dan ingin segera pulang ke Tanah Air.
“Saya disuruh kerja terus, tapi saya tetap menolak karena ingin pulang. Kata agensi, saya harus menyiapkan uang 4.000 dolar baru bisa pulang. Sekarang saya dikasih pegang HP lagi dan disuruh menelepon keluarga supaya menyiapkan uang itu,” terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Aah Halimah selaku pihak yang diduga memproses PMI nonprosedural dengan sistem perseorangan atau ‘kaki lima’ tersebut masih belum memberikan keterangan dan memilih bungkam.
Laporan: Boleng






