Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran ‘Kerja Dari Rumah’ Setiap Hari Jumat
SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi menerapkan skema kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. SE tersebut ditandatangani elektronik oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita.
Pemkab Subang menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN dengan skema maksimal 70 persen WFH dan maksimal 30 persen WFO.
Meski demikian, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan. Sementara unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.
Laporan: H2R





